Sidang Vonis Delpedro Memanas,  Hakim: Silakan Keluar Ruangan!
Acos Abdul Qodir March 06, 2026 05:19 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak tegang menjelang pembacaan vonis perkara dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Jumat (6/3/2026).

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri terpaksa melontarkan teguran keras kepada para pengunjung sebelum membacakan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya.

Hakim menegaskan tidak akan melanjutkan sidang jika suasana ruangan tidak kondusif.

Ancaman Hentikan Pembacaan Putusan

Hakim Harika mengingatkan bahwa ketenangan diperlukan agar majelis hakim dapat berkonsentrasi membacakan poin-poin pertimbangan hukum.

Ia memberikan pilihan tegas bagi siapa pun yang hadir di ruang sidang.

"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan," ujar Harika dengan nada lugas.

Menurut hakim, ketertiban pengunjung sangat krusial bagi kelancaran jalannya keadilan.

"Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," sambungnya.

Terdakwa Turut Tenangkan Pendukung Ketegangan tersebut direspons dengan sikap kooperatif oleh salah satu terdakwa, Syahdan Husein. Admin akun @gejayanmemanggil ini berdiri dan turut mengimbau para pendukungnya agar tertib mengikuti jalannya sidang.

"Untuk teman-teman semua, tadi sudah disampaikan, dan saya juga kembali lagi menyampaikan, pastikan teman-teman bisa tertib untuk mengikuti proses persidangan kami agar kami jelas putusannya hari ini," ujar Syahdan dari kursi pesak.

Selain Delpedro dan Syahdan, dua terdakwa lainnya yang menunggu ketukan palu hakim adalah staf Lokataru Foundation, Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Baca juga: Sebelum OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sowan ke Rumah Jokowi di Solo

Duduk Perkara dan Tuntutan

Jaksa Sebagai informasi, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghasut orang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuduh aksi mereka telah menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.