TRIBUNSUMSEL.COM - Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim baik lelaki dan perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Besaran zakat fitrah adalah setara 2,5 Kg atau 3,5 liter beras, seperti dijelaskan BAZNAS.
Zakat fitrah memiliki waktu yang utama, sehingga umat muslim tidak dapat menunda dalam pembayarannya.
Lantas, kapan waktu membayar zakat fitrah?
Dalam Islam, waktu membayar zakat fitrah memiliki aturan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama.
Zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sembarangan waktu, karena akan memengaruhi nilai ibadah dan tujuan utama zakat itu sendiri, yaitu membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul fitri dengan layak.
Namun perlu diketahui, terdapat waktu-waktu terbaik untuk membayarkan zakat ini.
Mengutip dari diy.baznas.go.id, waktu Membayar zakat fitrah yang paling utama adalah sejak malam Idulfitri hingga sebelum salat Ied.
Inilah waktu yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat, karena zakat dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh fakir miskin.
Selain waktu utama, terbagi beberapa macam waktu dalam membayar zakat fitrah di antaranya:
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.
Sementara dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50.000,00 per jiwa.
Namun, besaran zakat fitrah di setiap daerah berbeda-beda.
Besaran disesuaikan dengan standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Mengutip dari zakat.or.id, berikut niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala,"
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Latin dan Artinya Beserta Tata Caranya
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di PALI Beras 2,7 Kg atau Uang Rp40 Ribu, Fidyah Rp35 Ribu per Hari