Respons Bahlil, Bupati Fadia Kader Golkar Ditangkap KPK, Suami juga Kader Golkar Diduga Terlibat
Salomo Tarigan March 07, 2026 06:09 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah respons Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia terkait Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan  (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadia merupakan kader Partai Golkar.

BUPATI - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
BUPATI - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (Istimewa)

Fadia Arafiq terjerat kasus korupsi dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

 Dia sudah dijadikan tersangka dan ditahan KPK.

Saat dimintai tanggapan mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut, Bahlil memilih untuk tidak menjawab substansi pertanyaan awak media. 
 
"Ah sudahlah, Nuzulul Quran, Nuzulul Quran," kata Bahlil seusai acara Peringatan Nuzulul Qur'an Ramadhan 1447 H dan Buka Puasa Bersama di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026).

Golkar Serahkan ke Proses Hukum

Suami Fadia, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Ashraff Abu, disebut-sebut ikut menikmati uang korupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR).

Adapun Ashraff Abu merupakan suami dari Fadia Arafiq.

Terkait hal tersebut, Partai Golkar mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami serahkan semua ke proses hukum yang berlaku," kata Ketua Fraksi Golkar yang juga Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji, kepada Tribunnews.com, Rabu (4/3/2026).

Adapun Fadia terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

KPK pun membongkar modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Di mana, demi memonopoli proyek pengadaan dan memuluskan aliran dana haram, Fadia diduga menyulap asisten rumah tangga (ART) pribadinya yang bernama Rul Bayatun menjadi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan tersebut disinyalir hanyalah formalitas semata. 

KPK menduga kuat bahwa kakak dari artis Fairuz A. Rafiq sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang memegang kendali penuh atas perusahaan. 

Fakta bahwa Rul hanyalah seorang pekerja rumah tangga dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah.

"Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR gitu. Informasi yang kita dapat," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3/2026).

Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi masif untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Perusahaan yang ironisnya didirikan oleh suami dan anak Fadia itu, secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. 

Monopoli tetap dilakukan meski terdapat vendor lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah.

Sebagai direktur boneka, Rul Bayatun ditugaskan untuk mengurus penarikan uang hasil korupsi demi kepentingan sang bupati. 

Modusnya, PT RNB dijadikan wadah penampungan pemberian hadiah atau janji. 

Saat membutuhkan uang, Fadia cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai.

"Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan," jelas Asep.

Uang hasil penarikan tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau dititipkan melalui orang-orang kepercayaannya, seperti ajudan pribadi. 

Asep Guntur menambahkan bahwa praktik ini menciptakan skema pelapisan (layering) yang rumit untuk menyamarkan jejak aliran dana. 

"Sehingga kita harus menyusuri uang itu menjadi lebih banyak orang yang harus kita mintai keterangan," tandasnya.

Intervensi dan monopoli proyek ini mendatangkan keuntungan fantastis. 

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. 

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai outsourcing. 

Namun, sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.

Dalam rincian aliran dana, KPK mencatat Fadia Arafiq secara pribadi menikmati Rp5,5 miliar. 

Aliran dana juga masuk ke kantong suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar sekaligus Komisaris PT RNB, sebesar Rp1,1 miliar. 

Anak mereka yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sekaligus mantan Direktur PT RNB, Muhammad Sabiq Ashraff, menikmati porsi sebesar Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp2,5 miliar. 

Selain itu, Rul Bayatun sang direktur sekaligus orang kepercayaan tercatat menerima Rp2,3 miliar, ditambah dengan penarikan tunai lainnya yang mencapai Rp3 miliar.

Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Aliran Dana Korupsi Fadia Arafiq dan keluarganya

Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

1. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.

3. Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.

5. Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.

6. Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar. 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca juga: Tukang Parkir Warkop di Medan Area Tutupi CCTV Pakai Sarung Demi Curi HP

Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Arsenal Menang, Manchester City Imbang, Aston Villa 1-4 Chelsea

Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?

Sumber: /tribunnews.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.