SURYA.CO.ID - Viralnya kasus Nabilah O’Brien, owner Resto Bibi Kelinci yang mengaku restorannya dicuri, tapi dia malah dijadikan tersangka, kini berbuntut panjang.
Awalnya Nabilah mengungkap kasus yang dialami itu dalam unggahan di akun media sosialnya @nabobrien.
Nabilah mengaku menjadi tersangka setelah melaporkan dua orang yang diduga mencuri di restorannya.
Dalam prosesnya dia diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar dalam proses yang ia jalani.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah O’Brien dalam unggahannya dikutip TribunJakarta, Jumat.
Baca juga: Sosok Nabilah OBrien, Owner Resto yang Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV Pencurian di Medsos
Menurutnya, selama lima bulan terakhir ia diminta mengakui bahwa pernyataan yang disampaikannya, termasuk rekaman CCTV yang sempat ia unggah, merupakan fitnah.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp 1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” ujarnya.
Melalui unggahan tersebut, Nabilah juga meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Polri menyatakan akan mendalami seluruh keluhan terkait penetapan tersangka terhadap pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kepolisian berkomitmen menindaklanjuti berbagai laporan maupun keberatan yang muncul dalam perkara tersebut.
“Jadi Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami semuanya," kata Trunoyudo ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, kasus ini memiliki dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan.
Menurut dia, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Diketahui juga sebagai informasi, yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa, laporan atau saling lapor," ungkapnya.
Ia menambahkan, Polri akan memberikan informasi soal perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.
Menanggapi permintaan pihak Nabilah untuk dilakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo mengatakan Polri akan menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan.
“Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu, terkait pasal yang disangkakan kepada Nabilah, Trunoyudo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Ya tentu, tadi sekarang masih proses pendalaman,” kata dia.
Nabilah O'Brien melalui kuasa hukumya Goldie Natasya Swarovski melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Gelar perkara khusus ini dilakukan terkait penetapan status tersangka kepada Nabilah.
“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie Natasya Swarovski dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Gelar perkara khusus adalah sebuah forum atau rapat internal yang dilakukan oleh penyidik bersama dengan pihak terkait (misalnya pengawas internal atau atasan langsung) untuk membahas suatu perkara yang dianggap memiliki kekhususan atau kerumitan tertentu.
Tujuannya adalah memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kata Goldie, kliennya juga sudah melaporkan apa yang ia alami ke Paminal Divisi Propam Polri.
“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nabilah berharap agar kasus yang menjeratnya itu bisa dihentikan. Hal tersebut karena sejatinya penyebaran rekaman CCTV itu sebagai bentuk pembelaan diri untuk restorannya yang sudah dicuri.
“Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ungkapnya.
Di sisi lain, pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026.
Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Senin (9/3/2026).
Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penundaan.
“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Dian saat dihubungi Kompas.com.
Peristiwa ini bermula ketika ER dan ZK mendatangi restoran Bibi Kelinci pada Jumat (19/9/2025).
Keduanya disebut merasa tidak puas karena pesanan makanan datang lebih lama dari yang diharapkan.
Nabilah menjelaskan, saat itu terjadi lonjakan jumlah pesanan sehingga waktu penyajian menjadi lebih lama dari biasanya.
“Ibu ini masuk ke dalam kitchen, di mana ini dilarang, memaki head kitchen saya dan mengancam mengobrak-abrik restoran saya," ujar Nabilah dalam unggahan di akun Instagramnya, @nabobrien.
Setelah insiden tersebut, kedua orang tersebut disebut melakukan pemukulan terhadap kepala dapur serta seorang karyawan yang sedang hamil.
Tak berhenti di situ, mereka kemudian meninggalkan restoran sambil membawa 11 porsi makanan dan tiga minuman tanpa melakukan pembayaran.
Berdasarkan struk transaksi yang telah dicetak, kerugian pihak restoran ditaksir mencapai Rp 530.150.