Gerebek Rumah Residivis Sabu di Sei Rukam Tabalong, Polisi Ringkus Tiga Pelaku 
Hari Widodo March 06, 2026 05:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Penggrebekan sebuah rumah yang dilaporkan sering dijadikan tempat transaksi sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (4/3/2026) siang. 

Rumah yang digerebek petugas ini berada di Desa Sei Rukam, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam penggerebekan ini diamankan si pemilik rumah bersama orang lainnya yang saat itu diduga sedang konsumsi sabu-sabu secara bersama-sama. 

Mereka, si pemilik rumah MHA (36), HER (43) warga Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan SF (44) warga Desa Sei Rukam Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabalong Bongkar Jaringan Peredaran Sabu, 3 Pria dan 1 Perempuan Diamankan

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Jumat (6/3/2026) sore, mengatakan, ketiganya diamankan setelah petugas mendapat laporan di saluran Pusat Kontak telepon Polri 110. 

Laporan itu menginformasikan jika di sebuah rumah di Desa Sei Rukam yang belakangan diketahui milik MHA, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan, benar saja saat petugas mendatangi rumah pelaku MHA itu ternyata juga ada pelaku, HER dan SF. 

Merwka saat itu diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu. HER dan SF mengakui sabu didapatkan dari MHA yang ternyata juga merupakan seorang residivis.

"Dari situ ketiganya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," kata Heri.

Baca juga: Bawa 59,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh, Pemuda 20 Tahun Ini Sempat Kabur Hingga Tabrak Jembatan

Turut disita barang bukti dari pelaku HER dan SF berupa 1 buah bong yang terpasang sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna kuning dan 1 buah Hp warna hijau toska. 

Sedangkan dari pelaku MHA disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi diduga sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 3 pack plastik klip, 2 sekop dari sedotan, 1 buah Hp warna putih dan uang Rp 150 ribu. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.