Hakim Tawarkan Konfrontasi Sejumlah Saksi Kasus Hibah Pariwisata Sleman, JPU Merasa Sudah Cukup
Yoseph Hary W March 07, 2026 01:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Siapa konseptor pasal dana hibah pariwisata di perbup Sleman? Pertanyaan itu menjadi dasar majelis hakim menawarkan konfrontasi kembali keterangan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi tawaran hakim yang dilontarkan saat menutup sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat (6/3/2026), itu dengan menyatakan keterangan saksi sudah cukup.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang pun menutup sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, itu.

Hakim kemudian menyatakan agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa pada pekan depan.

"Karena pembuktian sudah selesai, sidang kami tutup. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (13/3/2026) mendatang untuk pembacaan tuntutan JPU," papar Melinda sambil ketok palu di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ada yang belum jelas

Sebelum persidangan ditutup, hakim Melinda sempat menawarkan kepada JPU untuk menghadirkan lagi sejumlah saksi untuk dikonfrontasi.

Konfrontasi diperlukan lantaran masih ada hal yang belum jelas di persidangan.

Saksi-saksi yang sebenarnya akan dikonfrontasi di persidangan adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman 2017-2020, Sudarningsih; Plt Kepala Dispar Kabupaten Sleman 2020-2021, Suci Iriani Sinuraya.

Selain Sudarningsih dan Suci, ada pula nama mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, serta putra terdakwa Sri Purnomo, yakni Raudi Akmal.

Siapa konseptor pasal dana hibah?

Menurut Melinda, konfrontasi saksi-saksi tersebut sejatinya perlu dilakukan untuk mencari tahu siapa konseptor pasal dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di Peraturan Bupati Sleman Nomor 48 Tahun 2020.

“Kami belum tahu siapa konseptor pasal dalam peraturan itu. Kami ingin melakukan konfrontasi untuk memperjelas. Tapi, kalau JPU merasa keterangan para saksi sudah cukup, ya, sudah tidak apa-apa," tutur Melinda.

Kepada hakim, JPU Hasti Novindari merasa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan sudah sesuai pemeriksaan dan alat bukti yang ada. JPU, katanya, merasa tidak perlu memanggil kembali saksi-saksi.

"Kami juga tidak akan menghadirkan Elli Widiastuti, eks Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Sleman, atau Mirza Anfansury, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman,” katanya.

Ia menyebut, Elli dan Mirza tak ada dalam penyidikan. Elli memang pernah diperiksa saat lidik. Namun, keterangan dari rekan Elli, yaitu Nisa Fidyati, Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Sleman, sudah lengkap.

Dakwaan

Dalam dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, Sri Purnomo bersama saksi Raudi Akmal selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menurut dakwaan subsider, Sri Purnomo bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan.

Dalam dakwaan JPU, Nyoman diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata 2020. Daftar itu dikirimkan oleh Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Nyoman dalam sidang lanjutan. "Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis jakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang.

Ahli digital forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, juga mengungkap komunikasi intensif antara Raudi Akmal dengan Nyoman sejak 12 Januari 2020 sampai 29 September 2022. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.