Oleh: Prof Dr Abd Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Momentum Nuzulul Qur’an setiap Ramadan selalu mengingatkan umat Islam pada pentingnya kembali kepada Al-Qur’an.
Di berbagai tempat, tilawah diperbanyak, kajian tafsir digelar, dan semangat religiusitas diperbarui.
Namun di tengah dunia yang terus berubah-dari krisis lingkungan hingga ketimpangan sosial-pertanyaan penting muncul: apakah cara kita memahami Al-Qur’an sudah cukup mampu menjawab tantangan zaman?
Dalam beberapa dekade terakhir, para sarjana Muslim mulai menaruh perhatian pada pendekatan yang dikenal sebagai tafsir maqasidi.
Pendekatan ini berangkat dari gagasan bahwa syariat Islam memiliki tujuan-tujuan besar (maqa?id al-syari‘ah) yang berorientasi pada kemaslahatan manusia.
Para ulama klasik seperti Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariat pada dasarnya bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Karena itu, memahami Al-Qur’an tidak hanya berhenti pada makna tekstual ayat, tetapi juga perlu menangkap tujuan moral dan kemanusiaan yang ingin diwujudkan oleh wahyu.
Sarjana kontemporer seperti Jasser Auda bahkan menegaskan bahwa pendekatan maqasid membantu umat Islam membaca teks agama secara lebih kontekstual tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.
Perbedaan cara pandang ini dapat dilihat dari cara menafsirkan ayat tentang kerusakan di bumi dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia…”
Dalam banyak tafsir klasik, kerusakan yang dimaksud sering dijelaskan sebagai akibat dari dosa dan kemaksiatan manusia-seperti peperangan, ketidakadilan, atau hilangnya keberkahan dalam kehidupan masyarakat.
Penafsiran ini menekankan pesan moral bahwa penyimpangan manusia dari nilai-nilai ilahi akan membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial.
Namun jika ayat tersebut dibaca melalui perspektif maqasidi, maknanya dapat diperluas dalam konteks kehidupan modern.
Kerusakan di darat dan laut yang disebabkan oleh manusia hari ini tampak nyata dalam bentuk deforestasi, pencemaran laut, krisis iklim, dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
Dalam kerangka maqasid syariah, menjaga lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari menjaga kehidupan (hifz al-nafs) dan menjaga keberlanjutan generasi (hifz al-nasl).
Dengan cara pandang ini, merawat bumi bukan sekadar isu ekologis modern, tetapi juga bagian dari menjalankan pesan moral Al-Qur’an.
Contoh lain dapat dilihat pada ayat tentang keadilan dalam QS. An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan sekalipun terhadap diri sendiri atau kerabat dekat.
Dalam tafsir klasik, ayat ini dipahami sebagai perintah moral agar seorang Muslim bersikap jujur dalam persaksian dan tidak memihak dalam perkara hukum.
Penafsiran ini menekankan integritas pribadi dan tanggung jawab individu di hadapan hukum.
Melalui pendekatan maqasidi, ayat tersebut juga dapat dipahami sebagai dasar etis bagi pembangunan sistem sosial yang adil.
Keadilan tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga prinsip yang harus diwujudkan dalam kebijakan publik, tata kelola ekonomi, dan sistem hukum.
Ketika kesenjangan ekonomi semakin lebar atau hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka pesan maqasidi ayat ini mengingatkan bahwa keadilan merupakan tujuan utama yang harus ditegakkan dalam kehidupan bersama.
Pendekatan tafsir maqasidi membantu umat Islam melihat bahwa Al-Qur’an bukan hanya teks yang berbicara kepada masyarakat masa lalu, tetapi juga kitab petunjuk yang terus berdialog dengan realitas manusia di setiap zaman.
Momentum Nuzulul Qur’an seharusnya tidak hanya mengajak kita memperbanyak tilawah, tetapi juga memperdalam cara kita memahami tujuan-tujuan besar yang dibawa wahyu.
Sebab Al-Qur’an tidak diturunkan sekadar untuk dibaca, melainkan untuk menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan manusia.
Ketika tujuan-tujuan itu menjadi orientasi utama dalam membaca wahyu, maka Al-Qur’an benar-benar hidup-bukan hanya di dalam mushaf, tetapi juga dalam tindakan manusia yang merawat bumi dan memuliakan sesamanya.(*)