Duduk di Depan Rumah, Pria di Jalan Purba Ditangkap dengan Sabu dan Ganja
Arjuna Bakkara March 07, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Informasi dari warga mengantarkan polisi ke sebuah rumah di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat malam (27/2/2026). Malam itu, sekitar pukul 20.15 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mendapati seorang pria sedang duduk santai di depan rumahnya.

Pria itu berinisial AW, 47 tahun, warga setempat. Tanpa banyak perlawanan, ia langsung diamankan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka. Dari kantong depan celananya, polisi menemukan satu unit telepon genggam Oppo berwarna hitam. Namun temuan yang lebih mencolok justru berada di dalam rumah.

Di sebuah meja di kamar lantai satu, polisi menemukan kotak berbentuk hati berwarna merah yang berisi lima paket ganja dengan berat bruto 60,38 gram. Tidak jauh dari situ, petugas juga menemukan sebuah kotak filso deluxe case berwarna ungu yang berisi satu paket sabu. Di kotak lain berwarna putih, polisi kembali menemukan 15 paket sabu.

Total sabu yang disita dari rumah tersebut memiliki berat bruto 4,93 gram. Selain itu, polisi juga menemukan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Penyisiran berlanjut ke kamar lantai dua. Di ruangan itu, polisi menemukan satu toples kecil berisi ganja seberat bruto 24,70 gram, dua unit timbangan digital masing-masing berwarna putih dan hitam serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.

Kepada penyidik, AW juga mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seorang pria berinisial FA alias W yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Purba.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan.

Penyidik menjerat AW dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih menelusuri keberadaan pria berinisial FA yang disebut sebagai pemasok narkotika tersebut.(Jun-tribun-medan.com).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.