selalu.id - Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Ia dianggap menghambat penyidikan.
"Benar dilakukan penahanan. Tindakan yang bersangkutan dinilai menghambat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Penahanan ini sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Dokter Richard Lee.
Perwira yang akrab disapa Buher ini menjelaskan bahwa perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026.
Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah kemudian live TikTok.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," jelasnya.
Tak hanya itu, Richard juga mangkir dari wajib lapor.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," tambah Buher.
Atas dasar itulah, penyidik lantas melakukan penahanan terhadap Richard pada pukul 21.50 WIB.
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporankan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.