TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan, Jumat (6/3/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu dilakukan, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan.
Pantauan Tribunjateng.com, belasan penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Sekda Kabupaten Pekalongan Ungkap KPK Geledah 4 Ruang, Saat Ini Masih di Ruang Bupati Fadia Arafiq
Baca juga: KH Nur Shodiq Paparkan Kiprah Kiai Raden Asmara Shufhi, Tokoh Islam Legendaris di Wonosobo
Selama proses tersebut, tim penyidik memeriksa beberapa ruangan penting di kompleks Setda Kabupaten Pekalongan.
Ruangan yang digeledah di antaranya, ruang Bupati Pekalongan, ruang Sekretaris Daerah, Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), serta Bagian Perekonomian.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK membawa sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam beberapa koper dan kardus.
Tiga koper berukuran besar, dan satu kardus besar terlihat dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan tim KPK.
Sementara itu, dua koper berukuran lebih kecil dibawa langsung oleh penyidik saat meninggalkan kompleks kantor Setda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain di kantor Setda Kabupaten Pekalongan, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain.
Di antaranya rumah pribadi Bupati Pekalongan yang berada di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, rumah dinas bupati, serta rumah salah satu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan kantor Setda.
"Penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam, dari siang hingga malam," ujar Akbar.
Saat ditanya mengenai ruangan yang paling lama diperiksa oleh penyidik, Akbar hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan lebih lanjut. (Dro)