THR PNS 2026 Ada yang Belum Cair, Ini Kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Imam Saputro March 07, 2026 10:29 AM

TRIBUNPALU.COM - THR PNS ada yang belum cair, ini kata Menteri Keuangan.

Beredar kabar sebagian ASN mengaku belum cair THR mereka untuk Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tunjangan hari raya atau THR untuk aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair pekan ini dan dia meminta agar para ASN tidak khawatir.

Purbaya mengaku dia sudah meneken pencairan dana untuk THR seluruh ASN.

"Uangnya kan di kita. In a way tergantung kita. Begitu kita press (setujui), sudah keluar deh. Kita sudah press kok, sudah keluar semua. Jadi enggak usah takut," kata Purbaya saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Perihal adanya keterlambatan pencairan THR, Purbaya bilang ada perbedaan proses distribusi di setiap instansi tapi dia menjamin paling lambat pekan ini THR untuk seluruh ASN maupun pensiunan ASN sudah cair.

"Tergantung instansi apan cash flow ya? Mungkin seminggu ke depan. Ini sudah, kalau sebagian besar sudah keluar kan sekarang. Saya enggak tahu kalau instansinya belum minta ya belum mencairkan, terus ini belum keluar. Tapi mereka bisa, sudah bisa mencairkan sejak pagi ini kalau enggak salah," kata Purbaya.

Purbaya juga membeberkan data penyaluran THR ASN yang tercatat hingga sore kemarin. Untuk pegawai ASN yang berada di instansi pusat THR tersalurkan kepada 631 ribu pegawai dengan total uang sebesar Rp3 triliun.

"Ini 6 Maret (jam) 16.30 ya. Aparatur Negara pada Pemerintah Pusat, jumlah realisasi THR yang telah dibayarkan pada tanggal 6 Maret adalah sebesar 3 triliun untuk 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN. Berarti ada yang masih belum ngambil kan," kata dia.

Sementara untuk pensiunan ASN, setidaknya kata Purbaya sudah tersalurkan kepada 93,55 persen pensiunan ASN yang ada dengan jumlah anggaran Rp11,4 Triliun.

"Yang kedua, pembayaran THR pensiunan, gaji ke-13 pensiunan telah disalurkan sejumlah 11,4 triliun untuk 3.588.570 pensiunan atau 93,55 persen," kata dia.

Selanjutnya untuk ASN di Daerah, jumlahnya paling minim yakni hanya baru dilakukan pencairan THR oleh 3 Pemerintah Daerah (Pemda) dari lebih 540 Pemda yang ada.

Jumlah anggaran yang telah terealisasi untuk THR ASN di Daerah kata Purbaya, Rp127,6 Miliar dengan sebagian besar ASN belum menerima THR.

"ASN Daerah telah terealisasi sebesar 127,6 miliar untuk 16.848 pegawai yang telah dilakukan oleh 3 Pemda dari 546 Pemda," kata dia.

Terkait dengan proses pencairannya, Purbaya memastikan kalau hal tersebut ada pada kewenangan masing-masing instansi. "Jadi seperti itu. Tapi uangnya sudah siap semua, tinggal berapa cepat mereka mencairkan itu," tegasnya.

THR ASN/TNI/Polri/Pensiunan

  • Anggaran cair 100 persen penuh
  • Total anggaran yang digelontorkan mencaai Rp55 triliun.
  • Jumlah penerima mencapai 10,5 juta jiwa meliputi: 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri; 4,3 juta ASN Daerah dan 3,8 juta pensiunan
  • Pencairan sudah dilakukan sejak 26 Februari 2026
  • THR Berbeda dengan Gaji ke 13

BHR (Bonus Hari Raya) Spesial untuk Ojol

  • Anggaran disiapkan pemerintah dan aplikator (Goto, Grab, Indrive, Maxim) Rp 220 miliar
  • Penerima 850 mitra pengemudi
  • Penyaluran paling cepat H-14 atau paling lambat H-7

Tambahan Stimulus untuk Keluarga

  • Bantuan pangan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng 
  • Penerima 35,04 juta keluarga
  • Diskon transportasi Rp 911,16 miliar siap digunakan

Peringatan untuk Swasta

  • THR diberikan paling lambar H-7 , Tidak boleh dicicil 
  • Sanksi akan diberikan jika melanggar, plus tambahan 5 persen
  • Penerima 26,5 juta

Jadwal WFA dan Subsidi Mudik 2026

Guna mengurai potensi kemacetan parah saat puncak arus mudik, pemerintah memberikan fleksibilitas bekerja melalui kebijakan WFA.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN dan diimbau untuk diikuti sektor swasta pada tanggal:

  • 16 Maret 2026 (Menjelang Lebaran)
  • 17 Maret 2026 (Menjelang Lebaran)
  • 25 Maret 2026 (Pasca Lebaran)
  •  26Maret 2026 (Pasca Lebaran)
  •  27 Maret 2026 (Pasca Lebaran)

Besaran THR 2026 untuk Guru

Besaran THR 2026 untuk guru tergantung pada statusnya saat ini, apakah berstatus sebagai PNS atau PPPK.

Jika berstatus sebagai PNS, ia akan menerima besaran THR yang sama dengan PNS lainnya. Begitu juga jika ia telah diangkat menjadi PPPK.

Besaran THR 2026 untuk PNS

Berikut rincian gaji pokok PNS untuk tahun 2026 berdasarkan golongan sebagaimana dikutip dari tabel gaji PNS dari situs Kemenkeu:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran THR 2026 untuk PPPK

Diketahui, gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta. Besaran ini bisa bertambah dari tunjangan. 

Kebijakan apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima THR 2026 atau tidak, ternyata bergantung pada kebijakan setiap daerah masing-masing.

Misalnya PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Mereka akan ikut menerima THR 2026 sama seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu. 

Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024: 

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200 
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100 
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400 
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000 
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800 
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500 
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200 
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600 
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran THR 2026 untuk Prajurit TNI

Besaran gaji pokok TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan ini, gaji prajurit TNI disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Berikut besaran gaji pokok untuk Prajurit TNI:

Golongan I (Tamtama TNI)

  • Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)

  • Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

  • Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

  • Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

  • Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2026 untuk Anggota Polri

Gaji polisi ditentukan oleh pangkat dan masa kerja. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Inilah besaran gaji pokok untuk anggota Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024:

Golongan I (Tamtama Polri)

  • Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
  • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)

  • Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

  • Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

  • Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

  • Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Besaran THR 2026 untuk Pensiunan

Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran THR 2026 untuk pensiunan PNS:

Pensiunan PNS Golongan I 

  • Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
  • Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
  • Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
  • Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688 

Pensiunan PNS Golongan II 

  • Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
  • Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
  • Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
  • Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800 

Pensiunan PNS Golongan III 

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
  • Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536 

Pensiunan PNS Golongan IV 

  • Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
  • Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
  • Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
  • Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Untuk membantu mengelola THR dengan bijak, berikut adalah beberapa tips yang dapat diterapkan.

1. Rencanakan Anggaran Sejak Awal

Penting untuk membuat anggaran yang jelas begitu THR diterima. Jangan tunggu pengeluaran berjalan, sebaiknya alokasikan THR Tribunners ke beberapa pos yang penting.

Beberapa pos yang sebaiknya diprioritaskan adalah: kebutuhan pokok Ramadan, zakat, infak dan sedekah, persiapan Lebaran (baju, kue, hampers), biaya mudik atau transportasi, serta tabungan dan dana darurat.

2. Fokus pada Kebutuhan Utama, Hindari Keinginan Sekunder

Kesalahan terbesar dalam mengelola THR adalah mencampuradukkan kebutuhan dengan keinginan.

Godaan diskon besar menjelang Lebaran sering kali memicu belanja impulsif.

Sebaiknya, tunda pembelian non-prioritas, buat daftar belanja yang wajib, dan hindari belanja barang-barang yang tidak benar-benar diperlukan.

3. Alokasikan THR untuk Zakat dan Sedekah

Sebagai bagian dari kewajiban di bulan Ramadan, zakat, infak, dan sedekah harus menjadi prioritas.

Agar tidak terpakai untuk keperluan lain, sisihkan sebagian dana untuk zakat di awal.

Ini akan membantu Tribunners tetap fokus pada kewajiban spiritual tanpa khawatir kekurangan.

4. Gunakan THR dengan Proporsional untuk Belanja Lebaran

Meskipun sering kali ada tekanan untuk membeli barang-barang baru menjelang Lebaran, tidak ada kewajiban untuk menghabiskan seluruh THR hanya untuk belanja konsumtif.

Gunakan THR dengan bijak untuk kebutuhan yang lebih penting, dan pastikan anggaran untuk kebutuhan hari raya tetap proporsional.

5. Sisihkan untuk Tabungan dan Dana Darurat

Agar THR tidak cepat habis, pastikan Tribunners menyisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat.

Idealnya, alokasikan 20-30 persen dari THR untuk menambah dana tabungan atau dana darurat jika belum tersedia.

Ini akan memberikan perlindungan keuangan di masa depan.

6. Perhitungkan Biaya Mudik dengan Teliti

Bagi Tribunners yang merencanakan mudik, pengeluaran sering kali tidak terduga.

Mulai dari biaya bensin, tol, makan, hingga oleh-oleh. Untuk menghindari pemborosan, buat estimasi biaya perjalanan jauh-jauh hari, bawa bekal secukupnya, dan batasi pembelian oleh-oleh yang tidak diperlukan.

7. Manfaatkan Aplikasi Perbankan untuk Mengontrol Keuangan

Menggunakan aplikasi perbankan dapat sangat membantu dalam mengelola THR.

Dengan bantuan teknologi, Tribunners bisa memantau pengeluaran dan memastikan dana tetap teralokasi sesuai anggaran yang telah dibuat.

8. Hindari Utang Konsumtif

Banyak orang tergoda untuk menggunakan paylater atau kartu kredit menjelang Lebaran.

Namun, utang konsumtif yang tidak terencana dapat membebani keuangan setelah Lebaran.

Hindari pengeluaran yang tidak mendesak dan pastikan THR digunakan dengan bijak tanpa harus berutang.

9. Alokasikan THR untuk Beri ke Sesama

Sebagian dari THR sebaiknya digunakan untuk berbagi dengan keluarga dan sesama.

Tribunners bisa mengalokasikan 30–50 persen THR untuk kebutuhan prioritas, 20 persen untuk berbagi, seperti memberi THR untuk keluarga, hampers, atau donasi, dan sisanya untuk kebutuhan lainnya saat Lebaran.

10. Manfaatkan Kesempatan untuk Meningkatkan Tabungan

Ramadan adalah waktu yang baik untuk menyisihkan lebih banyak uang untuk tabungan atau investasi.

Jika biasanya hanya dapat menabung 10–30?ri penghasilan, dengan adanya THR, Tribunners bisa meningkatkan porsi tabungan dan investasi untuk masa depan yang lebih aman.

Dengan merencanakan dan mengatur anggaran dengan bijak, THR bisa digunakan secara optimal tanpa membebani keuangan di kemudian hari.

Selain memenuhi kebutuhan Lebaran, Tribunners juga bisa mempersiapkan dana darurat dan meningkatkan tabungan untuk masa depan. (*)

(Tribunnews.com/Sri Juliati)(Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.