TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien mengeluhkan statusnya yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, padahal dirinya mengaku sebagai korban dugaan pencurian.
Penetapan tersangka terhadap Nabilah bermula setelah ia mengunggah rekaman CCTV terkait dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Atas unggahan tersebut, Nabilah kemudian dilaporkan balik oleh pasangan suami istri berinisial Z dan E.
Pasutri ini diduga membawa kabur pesanan sekitar 14 item tanpa membayar pada September 2025.
Dalam perkara ini, keduanya lebih dahulu diproses dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Menteng.
Menanggapi polemik tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dan mendalami keseluruhan peristiwa yang terjadi.
“Yang pertama tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua konstruksi peristiwa karena adanya laporan yang saling diajukan oleh masing-masing pihak.
“Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik.
Ia menambahkan, penyidik masih mempelajari kedua peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Ya tentu tadi dalam masih proses untuk kita dalami ya, karena kan ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal seperti itu,” tuturnya.
Duduk Perkara
Kasus dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci Kopitiam milik selebgram Nabilah O’Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, bermula dari keributan antara pengunjung dan staf restoran pada 19 September 2025.
Saat itu, pasangan suami istri (pasutri) Z dan E yang menjadi pengunjung restoran mengeluhkan pesanan makanan yang tidak kunjung datang setelah menunggu sekitar 30 menit.
Wanita dari pasutri itu kemudian masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung.
Pengunjung restoran tersebut disebut memaki kepala staf dapur restoran hingga diduga mengancam.
Pria dari pasutri itu pun juga ikut masuk ke area dapur.
Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur serta memukul lemari pendingin yang berada di lokasi tersebut.
Setelah keributan mereda, pasangan tersebut diduga membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa melakukan pembayaran.
Seorang staf restoran sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran sebesar Rp530 ribu.
Namun pasutri tersebut disebut mengancam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Atas kejadian itu, Nabilah selaku pemilik restoran kemudian mengunggah rekaman CCTV serta sejumlah bukti lainnya ke media sosial hingga viral dan mendapat perhatian publik.
Nabilah juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang dengan menyertakan Pasal 363 KUHP terkait dugaan pencurian.
“Saat ini kasus sudah saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” tulis Nabilah melalui akun Instagramnya pada 20 September 2025.
Namun dalam perkembangannya, pasangan suami istri tersebut melaporkan balik Nabilah terkait unggahan rekaman CCTV di media sosial.
Perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Nabilah berharap perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI atas kondisi keadilan yang dialaminya.