Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan produk Exchange Traded Fund (ETF) emas serta pengembangan tokenisasi emas sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar untuk memperkuat industri bank emas (bullion bank) di Indonesia.

Sebagai bentuk implementasinya, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di perusahaan efek dengan aset yang mendasari berupa emas atau dikenal sebagai ETF emas.

"Peraturan OJK ini disusun untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar serta sejalan dengan rencana kerja implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis untuk mendorong perekonomian nasional yang saat ini dilakukan pemerintah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Indonesia Bullion Ecosystem Roadmap di Jakarta, Jumat.

Dian Ediana Rae juga mengatakan, langkah penyiapan ETF dan tokenisasi emas tersebut tertuang dalam peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan ekosistem bullion nasional periode 2026-2031.

Ia menjelaskan, emas merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat Indonesia. Kehadiran ETF emas diharapkan dapat memperluas akses investor terhadap pasar emas melalui instrumen pasar modal.

Selain ETF, OJK juga mendorong inovasi keuangan melalui pengembangan tokenisasi emas.

Saat ini uji coba tokenisasi emas tengah dilakukan dalam regulatory sandbox OJK dan menunjukkan perkembangan yang positif. Dian melaporkan selama masa uji coba di sandbox, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp8 miliar.

"Manfaat yang dapat diperoleh dari tokenisasi (emas) antara lain adalah fraksionalisasi, kemudian efisiensi, dan transparansi," tambahnya.

Pengembangan berbagai instrumen tersebut menjadi bagian dari roadmap pengembangan dan penguatan ekosistem bullion. Roadmap tersebut disusun sebagai panduan arah pengembangan kegiatan usaha bullion dan ekosistem emas nasional ke depan.

Dokumen tersebut terdiri atas dua bagian utama, yakni roadmap pengembangan ekosistem bullion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bullion di sektor jasa keuangan.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan jumlah nasabah bullion bank juga mengalami peningkatan signifikan dalam satu tahun terakhir.

Jumlah nasabah tercatat meningkat dari 3,2 juta orang pada Februari 2025 menjadi sekitar 5,7 juta orang saat ini.