BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menata kawasan sempadan sungai, badan sungai, hingga drainase yang selama ini dipenuhi bangunan liar. Kebijakan tersebut muncul karena semakin banyak bangunan tak berizin mempersempit aliran air dan berpotensi memperparah banjir.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 160 Tahun 2026 mengenai penataan dan pembongkaran bangunan ilegal di sempadan sungai, pemerintah menekankan pentingnya menjaga jalur hijau serta ruang aliran air agar tetap berfungsi optimal.
Pantauan di beberapa kawasan seperti Sungai Miai, Antasan Kecil Timur, hingga wilayah Kelayan, deretan rumah warga berdiri rapat di tepian sungai. Sebagian bahkan menjorok hingga ke badan sungai, menyisakan ruang aliran air yang semakin sempit.
Kondisi serupa juga terlihat pada sistem drainase kota. Di kawasan Jalan HKSN, Jalan Belitung, hingga sepanjang Jalan Ahmad Yani, sejumlah bangunan berdiri terlalu dekat dengan saluran air. Beberapa di antaranya bahkan mempersempit drainase yang seharusnya berfungsi menampung dan mengalirkan air hujan maupun air kiriman dari wilayah hulu.
Saat hujan deras bersamaan dengan banjir rob, dampaknya kerap terasa di jalan utama kota. Jalan Ahmad Yani, misalnya, beberapa kali tergenang karena drainase tak lagi mampu menampung volume air yang datang. Selain penyempitan saluran, sampah yang menumpuk di sungai dan drainase juga sering menghambat aliran air.
Warga yang tinggal di bantaran sungai mengaku memahami rencana penataan tersebut, meski berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Baca juga: Nasib Pelaku Pencuri Helm yang Tertangkap di Sebuah Resto Banjarmasin Kalsel, Hampir Diamuk Massa
Warga Sungai Miai, Gazali Rahman (47), mengatakan sebagian besar rumah di bantaran sungai memang berdiri sejak lama. “Kalau memang harus ditata, kami sebenarnya setuju saja. Sungai juga harus dijaga supaya tidak banjir terus. Tapi harapannya pemerintah juga memikirkan solusi untuk warga, misalnya relokasi atau bantuan perbaikan rumah,” ujarnya, Jumat (6/3).
Hal senada disampaikan Siti Mutmainah (39), warga Antasan Kecil Timur. Ia berharap kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan masyarakat setempat.
“Kalau langsung dibongkar tentu berat bagi warga. Mudahan ada sosialisasi dulu dan jalan keluar untuk kami yang tinggal di pinggir sungai,” katanya.
Menurut warga, penataan sungai memang diperlukan agar aliran air kembali lancar. Namun mereka berharap langkah tersebut tidak hanya fokus pada pembongkaran bangunan, melainkan juga diikuti perbaikan sistem drainase serta pengelolaan sampah di sungai.
Mengenai surat edarannya tersebut, Wali Kota Muhammad Yamin HR menjelaskan seharusnya sungai itu bukan di belakang rumah melainkan di depan.
“Ada beberapa titik yang rencananya dibangun seperti NuPrev Veteran, di mana rumah itu menghadap ke sungai. Semoga bisa diwujudkan bertahap,” ujarnya, Jumat.
Sementara untuk bangunan yang telanjur berdiri di sempadan, badan sungai maupun drainase, pihaknya mengimbau agar bisa dilakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tak mengindahkan, pihaknya tak segan mengancam memutus sambungan air bersih dan listrik pada bangunan yang dimaksud.
Yamin memaparkan, tidak hanya menertibkan warga yang ada di bantaran sungai, Pemko juga harus mencarikan solusinya. “Solusinya ya relokasi, tapi jangan jauh dari titik-titik rumah warga yang ditertibkan itu. Supaya kami masih mendata juga aset-aset pemerintah daerah yang mana yang bisa dimanfaatkan untuk relokasi,” bebernya.
Relokasi yang dimaksud yakni pemanfaatan lahan milik Pemko Banjarmasin, bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun kawasan tempat tinggal warga.
Selain itu, teknisnya menempati tempat tinggal tersebut juga menjadi perhatian Pemko, yang mana agar menjadi hak milik warga. “Misalnya selama 30 tahun dia melakukan pembayaran rumah, itu akan menjadi miliknya. Tapi kita akan mencari dulu aturan dan regulasinya,” ujarnya.
Selama ini diketahui, Pemko Banjarmasin membangun dan mengelola rumah susun (rusun) untuk warga dengan sistem sewa bulanan. Yamin berharap warga yang menempati hunian dari Pemko ke depannya bisa memiliki seutuhnya, tidak terus-menerus menyewa.
“Kalau punya kemampuan Rp 500 ribu sebulan, dihitung berapa puluh tahun bisa sesuai harga rumahnya nanti jadi milik mereka. Jadi warga yang membayar akan merasa memiliki, maka akan juga menjaga rumah dan lingkungannya,” kata Yamin.
Sementara itu, Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menuturkan, saat ini sudah ada anggaran bersumber dari APBD untuk penataan sungai, salah satunya sosialisasi ke masyarakat. (sul/naa)