TRIBUNJABAR.ID - Terdapat penurunan harga emas hari ini, Sabtu (7/3/2026) dari produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian.
Emas merupakan logam mulia yang sering diandalkan sebagai aset safe-haven atau instrumen aman karena kemampuannya dalam menjaga nilai kekayaan dari tekanan inflasi.
Meskipun demikian, harga emas tidaklah statis, melainkan terus bergerak fluktuatif selaras dengan dinamika berbagai faktor pengaruh seperti kondisi ekonomi, situasi geopolitik, hingga besarnya permintaan pasar.
Di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi serta meningkatnya tensi geopolitik global, harga emas biasanya menguat.
Memasuki awal tahun 2026, harga emas bahkan sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan menembus angka Rp3 juta per gram.
Dilansir dari laman Pegadaian sebagai salah satu gerai resmi penjual emas, Sabtu pagi, grafik harga emas menunjukkan penurunan dan kenaikan yang tidak signifikan dalam lima hari terakhir.
Dalam fluktuasi harian, harga emas Galeri 24 untuk gramasi 1 gram mengalami penurunan sebesar Rp22.000 dari Rp3.080.000 menjadi Rp3.058.000.
Sementara, harga emas UBS mengalami penurunan sebesar Rp23.000 dari Rp3.096.000 menjadi Rp3.073.000.
Baca juga: Konflik Geopolitik Diprediksi Picu Kenaikan Harga Emas, Jadi Target Investor Pindahkan Dana
Berikut harga emas hari ini di Pegadaian selengkapnya:
Harga emas Galeri 24
Harga emas UBS
Investasi emas kini kembali menjadi primadona di tengah fluktuasi pasar global. Namun, di balik kemudahannya, bayang-bayang investasi bodong tetap mengintai.
Kasus terbaru yang mengguncang pasar Asia dengan kerugian mencapai Rp30 triliun menjadi peringatan keras bagi para calon investor.
Menanggapi fenomena tersebut, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih selektif.
Ia mengusung prinsip "Legal dan Logis" sebagai tameng utama dalam berinvestasi.
"Kami ingin masyarakat tenang bahwa investasi mereka dikelola lembaga negara dengan fundamental kuat. Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung fisik yang nyata dan tersimpan aman," ujar Eko, Selasa (3/2/2026).
Berikut adalah 5 hal wajib yang harus Anda periksa secara cermat sebelum terjun ke investasi emas digital:
1. Cek Legalitas dan Pengawasan Regulator
Izin operasional adalah harga mati. Pastikan platform yang Anda gunakan telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tercatat resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Legalitas ini adalah bentuk perlindungan hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
2. Pastikan Ada Emas Fisiknya (Underlying Asset)
Jangan tertipu angka di layar ponsel. Platform terpercaya wajib menjamin rasio 1:1. Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, harus ada 1 gram emas fisik nyata yang tersimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan ini, saldo digital Anda hanyalah angka tanpa nilai aset.
3. Transparansi Harga dan Selisih (Spread)
Baca juga: Rincian Perhiasan Emas yang Digasak Rampok di Jatitujuh Majalengka, Totalnya 60 Gram
Spread adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread antar-platform secara organik.
Platform yang sehat akan menampilkan harga secara real-time dan transparan tanpa ada biaya siluman saat Anda melakukan pencairan.
4. Likuiditas: Mudah Cair dan Bisa Dicetak
Investasi yang baik adalah investasi yang mudah dicairkan saat butuh dana mendesak. Pastikan platform memiliki fitur buyback yang cepat.
Selain itu, pastikan saldo digital Anda bisa dicetak menjadi emas batangan fisik bersertifikat kapan saja.
5. Reputasi dan Keamanan Digital
Cek rekam jejak perusahaan. Di era siber, pastikan aplikasi memiliki keamanan berlapis seperti 2FA (Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.
Memilih lembaga dengan fundamental negara, seperti Pegadaian, memberikan keamanan infrastruktur yang lebih terjamin dari risiko peretasan.
(Tribunjabar.id/Rheina, Nappisah)