Empat Isu Besar Reformasi Polri Disiapkan untuk Presiden Prabowo
Hari Susmayanti March 07, 2026 09:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -  Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah menyelesaikan rekomendasi untuk reformasi kepolisian yang disusunnya.

Rekomendasi itu akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Rekomendasi tersebut disusun dalam 10 buku yang sudah disusun setelah tim Komisi Percepatan Reformasi Polri melaksanakan penyerapan aspirasi dari masyarakat serta kajian internal komisi yang dibentuk pemerintah.

Harapannya, rekomendasi yang sudah dihasilkan tersebut bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo untuk melaksanakan reformasi kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah poin utama yang terangkum dalam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri  tersebut.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut setidaknya ada delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) perlu direvisi agar menjadi landasan pembenahan internal kepolisian dalam jangka panjang.

“Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Jimly, rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri ini tinggal menunggu waktu untuk diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal pertemuan dengan presiden yang sudah diatur oleh Seskab dan Mensesneg.

Diharapkan, pertemuan tersebut bisa dilaksanakan sebelum Lebaran.

“Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini," kata Jimly.

Ia memastikan, komisi telah menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan sejak dibentuk.

Menurut dia, tidak ada satu pun mandat yang tidak dapat diselesaikan oleh komisi.

Namun, terdapat sejumlah rekomendasi strategis yang memerlukan keputusan langsung dari Presiden.

“Ada keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri. Nah, perlu melapor dulu, mendapat arahan dari beliau," ujar Jimly. 

Baca juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Segera Laporkan Rekomendasinya ke Presiden Prabowo

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang menjadi fokus pembahasan komisi.

“Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).

Masalah pertama berkaitan dengan kedudukan Polri dan jabatan Kapolri dalam struktur pemerintahan di mana Polri berada langsung di bawah Presiden.

Komisi tengah mengkaji apakah posisi tersebut tetap dipertahankan atau dialihkan di bawah kementerian tertentu.

Mahfud menegaskan bahwa penolakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi sebagai pimpinan institusi, bukan sikap resmi komisi.

“(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR," kata Mahfud.

 "Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan," imbuh dia.

Isu kedua yang dibahas adalah mekanisme pemilihan Kapolri di mana saat ini calon Kapolri diajukan Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR.

Komisi sedang mengkaji kemungkinan perubahan mekanisme tersebut, apakah tetap melalui DPR atau menjadi kewenangan penuh Presiden.

Pembahasan ketiga berkaitan dengan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

Mahfud menilai, fungsi Kompolnas selama ini belum optimal karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki.

Adapun isu keempat menyangkut penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Menurut Mahfud, persoalan ini masih dikaji dengan mempertimbangkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian 

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian merupakan tim independen yang dibentuk pemerintah untuk merumuskan rekomendasi pembenahan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Komisi ini bertugas mengkaji berbagai persoalan struktural, regulasi, hingga tata kelola di tubuh Polri agar reformasi kepolisian dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Komisi tersebut dipimpin oleh pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie sebagai ketua.

Dalam menjalankan tugasnya, komisi melakukan kajian akademis, diskusi internal, serta menyerap aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.

Hasil kajian itu kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat reformasi Polri.

Selain Jimly, komisi ini juga diisi sejumlah tokoh nasional dari kalangan akademisi, hukum, dan pemerintahan, salah satunya mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Para anggota komisi bertugas membahas berbagai isu strategis, seperti kedudukan Polri dalam struktur pemerintahan, mekanisme pemilihan Kapolri, penguatan pengawasan eksternal melalui Kompolnas, hingga penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.