Richard Lee Ditahan Usai Sering Mangkir Diperiksa, Tak Penuhi Wajib Lapor Malah Live Tiktok 
Anita K Wardhani March 07, 2026 11:38 AM

Laporan Wartawan Tribunnews, Fauzi Alamsyah 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menahan tersangka Richard Lee setelah dinilai menghambat proses penyidikan kasus pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Ia menjelaskan, Richard Lee sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Doktif Sebut Richard Lee Lakukan Dugaan Penipuan yang Lebih Besar, Singgung Pabrik Milik sang Dokter

"Pemeriksaan terhadap tersangka DRL dilakukan mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Jenguk Richard Lee di Rutan, Reni Effendi Bungkam dan Unggah Postingan Terakhir Bahas Suami Baik

Namun dalam proses penyidikan, polisi menilai tersangka tidak kooperatif. 

Richard Lee disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban melapor.

Budi menjelaskan, tersangka sempat tidak hadir pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.

"Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas," kata Budi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Richard Lee.

Penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

"Hasilnya normal dan tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ujarnya.


Sembunyikan Tangan Diborgol

PEMERIKSAAN RICHARD LEE - Richard Lee (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Richard Lee diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
PEMERIKSAAN RICHARD LEE - Richard Lee (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2026). Richard Lee diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan. (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Usai setengah hari diperiksa di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dengan kondisi tangan terborgol.

DRL keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. 

Dia digiring ke rutan dikawal petugas kepolisian berpakaian preman.

Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Richard Lee, wajahnya tampak pucat.

Duduk Perkara

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya. 
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)

Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. 

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.