TRIBUNJOGJACOM, JAKARTA – Unggahan rekaman CCTV dugaan pencurian di media sosial justru berujung masalah hukum bagi Nabilah O’Brien.
Pemilik Bibi Kelinci Kopitiam itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah video pasangan suami istri yang diduga kabur tanpa membayar pesanan di restoran miliknya.
Padahal, Nabilah mengaku dirinya merupakan korban dalam kasus tersebut.
Nabilah pun Nabilah berharap perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Komisi III DPR RI atas kondisi keadilan yang dialaminya.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci Kopitiam milik selebgram Nabilah O’Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ini terjadi pada 19 September 2025 silam
Saat itu ada pasangan suami istri berinisial Z dan E yang terlibat keributan dengan staf restoran karena mengeluhkan pesanan makanan yang tidak kunjung datang setelah menunggu sekitar 30 menit.
Karena tak sabar menunggu pesanan yang tak kunjung datang, si perempuan kemudian masuk ke area dapur yang sebenarnya dilarang bagi pengunjung.
Pengunjung restoran tersebut disebut memaki kepala staf dapur restoran hingga diduga mengancam.
Sementara si suami perempuan itu akhirnya menyusul istrinya masuk ke area dapur.
Ia terlihat menunjuk-nunjuk staf dapur serta memukul lemari pendingin yang berada di lokasi tersebut.
Setelah itu, pasangan tersebut diduga membawa pergi 11 bungkus makanan dan tiga minuman tanpa melakukan pembayaran.
Melihat hal itu, seorang staf restoran sempat mengejar hingga ke area parkir untuk menagih pembayaran sebesar Rp530 ribu.
Namun pasutri tersebut disebut mengancam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV serta sejumlah bukti lainnya ke media sosial hingga viral dan mendapat perhatian publik.
Tak hanya itu, Nabilah juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang dengan menyertakan Pasal 363 KUHP terkait dugaan pencurian.
“Saat ini kasus sudah saya serahkan kepada pihak yang berwajib,” tulis Nabilah melalui akun Instagramnya pada 20 September 2025 dikutip dari Tribunnews.com
Setelah Nabilah melaporkan dugaan pencurian, pasutri yang membawa pesanan makanan tanpa membayar itu melaporkan balik pemilik restoran ke polisi.
Pasutri itu melaporkan Nabilah terkait dengan unggahan rekaman CCTV di media sosial.
Perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @nabobrien, Nabilah mengaku diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar dalam proses yang ia jalani.
Unggahan itu disampaikan pada Kamis (5/3/2026) dan langsung menyita perhatian warganet.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah O’Brien dalam unggahannya dikutip TribunJakarta, Jumat.
Menurutnya, selama lima bulan terakhir ia diminta mengakui bahwa pernyataan yang disampaikannya, termasuk rekaman CCTV yang sempat ia unggah, merupakan fitnah.
“Selama lima bulan saya diminta untuk mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah. Saya juga diminta Rp 1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai cara untuk membela diri, tapi saya benar-benar takut,” u Nama Nabilah Afifah O’Brien belakangan ramai diperbincangkan publik setelah mengungkap kasus yang terjadi di restoran ngkapnya.
Melalui unggahan tersebut, Nabilah juga meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus yang menimpanya mendapatkan kepastian hukum.
“Bapak/Ibu Komisi III DPR RI dan Bapak Kapolri, saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” tulisnya.
Baca juga: Perluas Jangkauan, Mudik Gratis UMY Kini Fasilitasi Kepulangan Mahasiswa hingga Palembang
Kasus yang dialami oleh Nabilah ini mendapatkan perhatian serius dari wakil rakyat
Rencananya, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan Senin (9/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengundang Nabilah dalam rapat tersebut.
Rapat ini juga akan dihadiri oleh aparat penegak hukum untuk memperjelas perkara ini.
“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat.
Bakal Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pihak Nabilah mengaku akan menghadiri rapat dengan Komisi III tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi 3 Bapak Habiburokhman untuk mendengarkan langsung hal-hal yang terjadi dengan klien kami. Kami akan datang, dengan niat yang baik,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dalam konferensi pers, Jumat (6/3/2026).
Goldie menyebut, dalam pertemuan itu pihaknya akan memaparkan duduk perkara sejelas-jelasnya untuk membuktikan bahwa Nabilah tidak bersalah.
Dia pun meyakini tak ada unsur pidana dalam aksi Nabilah mengunggah video CCTV ke media sosial.
Goldie membandingkan aksi Nabilah dengan akun-akun media sosial lain yang kerap mengunggah video CCTV di media sosial. Menurut dia, aksi ini justru membantu warga untuk lebih berhati-hati.
“Yang kami katakan, kami percaya unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” tegas Goldie.
Menanggapi polemik tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dan mendalami keseluruhan peristiwa yang terjadi.
“Yang pertama tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini terdapat dua konstruksi peristiwa karena adanya laporan yang saling diajukan oleh masing-masing pihak.
“Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga perkembangan terbaru akan disampaikan kepada publik.
Ia menambahkan, penyidik masih mempelajari kedua peristiwa yang dilaporkan tersebut.
“Ya tentu tadi dalam masih proses untuk kita dalami ya, karena kan ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal seperti itu,” tuturnya. (*)