3 Berita Populer Padang: Kafe Karaoke Didatangi Warga, Terdakwa Korupsi Trans Padang Dituntut
Muhammad Afdal Afrianto March 07, 2026 09:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejumlah peristiwa penting di Kota Padang dan Sumatera Barat menjadi perhatian pembaca TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari warga yang mendatangi sebuah kafe karaoke yang diduga masih beroperasi saat bulan suci Ramadan, tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi Bus Trans Padang, hingga kesiapsiagaan pemerintah menghadapi potensi longsor di jalur Sitinjau Lauik menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

1. Warga Datangi Kafe Karaoke Golden Diduga Masih Beroperasi Saat Ramadan
Sejumlah warga mendatangi sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden, yang berada di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (6/3/2026) dini hari.

Kedatangan warga tersebut dipicu dugaan bahwa kafe karaoke itu masih beroperasi di bulan suci Ramadan, meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan puasa.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan warga yang berkumpul di lokasi menyampaikan kekecewaan kepada pengelola kafe karena dinilai tidak menghormati suasana Ramadan di Kota Padang.

Menurut Rio, warga bahkan mendesak agar tempat hiburan tersebut segera ditutup demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan bahwa sebelumnya warga telah mengingatkan pengelola kafe agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Padang.

“Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Padang. Orang tua kami di sini sudah resah, apalagi lokasi masjid juga sangat dekat dengan kafe. Karena itu kami yang muda-muda menjaga kampung ini,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur BKO, Dubalang, serta personel Polsek Padang Timur langsung mendatangi lokasi.

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi di sekitar kafe sudah dipadati warga. Gerbang kafe diketahui dalam keadaan tertutup, namun warga menduga aktivitas di dalam bangunan tersebut masih berlangsung.

“Sesampai di lokasi masyarakat sudah banyak dan gerbang kafe tertutup. Namun warga mengatakan aktivitas di dalam masih berlangsung,” kata Rio.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan, mereka menemukan dua orang perempuan berada di dalam kafe tersebut.

“Ketika kita masuk, kita dapati ada dua orang wanita di dalam dan langsung kita amankan. Selain itu juga ditemukan botol minuman yang masih berisi di atas meja, termasuk dua botol minuman beralkohol yang kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Rio menegaskan bahwa aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta melukai perasaan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang untuk mematuhi aturan serta imbauan pemerintah daerah selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau kepada pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku. Penutupan sementara selama bulan suci Ramadan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat,” tegasnya.

2. Dua Terdakwa Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Dituntut Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang pada Selasa (3/3/2026).

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Poppy Irawan yang saat kejadian menjabat sebagai Direktur Utama Perumda PSM serta Teddy Alfonso yang bertugas sebagai Supervisor Akuntan di perusahaan daerah tersebut.

TUNTUTAN KASUS TIPIKOR- Suasana persidangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Perumda PSM Poppy Irawan dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, sementara terdakwa Teddy Alfonso dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
TUNTUTAN KASUS TIPIKOR- Suasana persidangan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama Perumda PSM Poppy Irawan dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, sementara terdakwa Teddy Alfonso dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. (Dokumentasi/Kejati Sumbar)

Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma menuntut terdakwa Poppy Irawan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.

Uang pengganti tersebut akan dikurangi dengan uang yang sebelumnya telah disita sebesar Rp32,4 juta.

Sementara itu, terdakwa Teddy Alfonso dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta dengan memperhitungkan pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan sebelumnya sebesar Rp54 juta.

Baca juga: Yota Balad Temui Menteri PU Terkait Bantuan Pembangunan Pasar Basah Pariaman

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar, Benyamin Arsis menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan perkara tersebut para terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara.

“Selama proses penyidikan perkara, para terdakwa telah melakukan pengembalian kerugian negara dengan total mencapai Rp86,4 juta,” kata Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit dump truck molen yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa selama proses penanganan perkara berlangsung, kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan perubahan dari Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

3. Jalur Sitinjau Lauik Rawan Longsor, BPJN Siagakan Alat Berat Jelang Mudik
Jalur Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok menjadi salah satu ruas jalan yang mendapat perhatian khusus menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat mencatat terdapat beberapa titik rawan longsor di sepanjang jalur tersebut yang perlu diantisipasi selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi mengatakan kondisi geografis Sitinjau Lauik yang berbukit membuat jalur tersebut memiliki potensi longsor di beberapa lokasi.

“Sepanjang jalur Sitinjau Lauik ini memang kultur daerahnya berbukit. Ada sekitar empat titik yang selama ini rawan terjadi longsor,” kata Elsa Putra Friandi kepada wartawan saat meninjau kawasan Sitinjau Lauik, Jumat (6/3/2026).

JALAN NASIONAL SUMBAR - Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi meninjau kondisi Jalan Nasional di kawasan Sitinjau Lauik, Jumat (6/3/2026). Peninjauan ini guna memastikan kesiapan jalur tersebut menghadapi arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.
JALAN NASIONAL SUMBAR - Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi meninjau kondisi Jalan Nasional di kawasan Sitinjau Lauik, Jumat (6/3/2026). Peninjauan ini guna memastikan kesiapan jalur tersebut menghadapi arus mudik Lebaran 1447 Hijriah. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Untuk mengantisipasi potensi bencana tersebut, BPJN Sumbar akan menyiagakan alat berat di sekitar lokasi agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat jika terjadi longsor.

Selain itu, dua posko juga akan didirikan di kawasan Sitinjau Lauik selama masa libur Lebaran.

Menurut Elsa, keberadaan posko dan alat berat tersebut sangat penting untuk memastikan jalur tersebut tetap dapat dilalui masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun arus balik.

Baca juga: Jalur Lembah Anai Buka 24 Jam Mulai H-10 Lebaran, BPJN Sumbar Siagakan Alat Berat di Lokasi

“Di Sitinjau nanti akan ada dua posko. Kami juga menyiapkan alat berat siaga sehingga jika ada kejadian darurat selama libur Lebaran, tim kami bisa langsung turun melakukan penanganan,” ujarnya.

Ia menjelaskan petugas BPJN juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan selama masa mudik guna memastikan kondisi jalan tetap aman dilalui pengguna jalan.

Tidak hanya di kawasan Sitinjau Lauik, BPJN Sumbar juga menyiapkan sejumlah posko serta alat berat di berbagai wilayah di Sumatera Barat.

Selama periode mudik dan arus balik Lebaran, BPJN Sumbar akan menyiagakan sebanyak 13 posko serta 40 unit alat berat untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat.

Sementara terkait pembatasan kendaraan selama masa libur Lebaran, kebijakan tersebut akan mengacu pada keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pembatasan kendaraan nanti mengacu pada SKB Kementerian Perhubungan terkait angkutan berat. Kemudian juga akan mengikuti keputusan dari Gubernur yang diterapkan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan BPTD,” jelas Elsa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.