SRIPOKU.COM - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dr Richard Lee kini memasuki babak baru setelah polisi melakukan penahanan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum.
Diketahui, dr Richard Lee ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Penahanan ini pun langsung mendapat tanggapan dari Doktif.
Doktif mengaku tidak bisa menyembunyikan rasa lega setelah kabar tersebut mencuat.
Ia menilai langkah polisi menahan dr Richard Lee merupakan tindakan yang tepat dan menjadi titik akhir dari polemik panjang yang selama ini terjadi.
"Rasanya seperti plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan, tipu daya ucapan dari tersangka DRL, akhirnya mendapatkan jawaban," ujar Doktif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang dinilai berani mengambil langkah tegas dalam menangani perkara tersebut.
"Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya. Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa dengan tekanan yang Doktif tahu Polda Metro Jaya sangat hebat," ucapnya.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut menunjukkan profesionalitas aparat kepolisian, mengingat perkara yang menjerat dr Richard Lee telah melalui proses yang panjang dan kompleks.
"Yakin Polda Metro Jaya tidak mampu untuk disiram oleh pihak mana pun. Jadi, di sini Doktif juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu mengawal kasus ini," jelasnya.
Baca juga: Sosok dr Richard Lee, Dokter Asal Palembang Resmi Ditahan Polisi, Dituding Hambat Penyidikan
Sebelumnya Dokter Richard Lee ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026) malam.
Influencer sekaligus YouTuber asal Kota Palembang tersebut dianggap menghambat proses penyidikan saat mangkir dari panggilan penyidik.
Malah, ia kedapatan live di TikTok di saat dirinya harus memberikan keterangan kepada penyidik.
Richard Lee jadi tersangka berawal dari korban membeli produk bermerk White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100.
Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700.
Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.
Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024.
Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000.
Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.
Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tolak Uang Damai Rp5 M Richard Lee, Doktif Minta Kembalikan Ratusan Miliar Punya Konsumen: Menyakiti
Richard Lee pun melaporkan Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan.
Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, kata Budi, Dokter Richard Lee juga selalu mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"(Selain itu) Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkapnya.