Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (6/3) menjadi sorotan, mulai dari Delpedro dkk divonis bebas dari kasus penghasutan demo ricuh Agustus hingga KPK telusuri aset Fadia Arafiq yang terkait kasus korupsi.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Delpedro dkk divonis bebas dari kasus penghasutan demo ricuh Agustus
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri.
Baca selengkapnya di sini
2. Yusril: Putusan bebas Delpedro tunjukkan peradilan berjalan independen
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) menunjukkan proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
Dikatakan bahwa pemerintah telah menepati komitmennya untuk tidak mencampuri proses hukum yang berjalan.
"Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
3. Polri musnahkan 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 47.562 gram atau 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five.
Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pemusnahan itu berlangsung di PT Wastec di Cilegon, Banten, pada Kamis (5/3).
Ia menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari tiga kasus narkoba jenis sabu dan satu kasus narkoba jenis happy five.
Baca selengkapnya di sini
4. Kasus 2 ton sabu, PN Batam vonis ABK Thailand penjara seumur hidup
Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang berwarga negara Thailand Weerepat Phongwan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Jumat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Baca selengkapnya di sini
5. KPK telusuri aset Fadia Arafiq yang terkait kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) yang terkait kasus dugaan korupsi.
“Penyidik masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR ya, termasuk aset-aset dalam bentuk rumah misalnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan bila aset tersebut dipastikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq, maka KPK akan menyitanya.
Baca selengkapnya di sini







