Dari Imbauan Menuju Gerakan: Mengawal Budaya Shalat Berjamaah dan Cinta Alquran di Aceh Tengah
Mawaddatul Husna March 07, 2026 11:50 AM

Oleh: Mahbub Fauzie SAg MPd *)

Instruksi Bupati Aceh Tengah Nomor 567/DSI/2026 tentang Shalat Berjamaah dan Gemar Membaca Al-Qur’an patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di daerah.

Instruksi ini sejalan dengan semangat Qanun Aceh tentang pelaksanaan syariat Islam yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang religius, berakhlak dan berkeadaban.

Namun demikian, agar instruksi ini tidak berhenti sekadar sebagai imbauan administratif, diperlukan langkah lanjutan berupa edukasi yang terstruktur, pengawalan yang jelas, serta keterlibatan berbagai unsur masyarakat dan lembaga terkait.

Tanpa mekanisme yang sistematis, sebuah instruksi berpotensi hanya menjadi dokumen formal yang kurang berdampak pada perubahan perilaku masyarakat.

Edukasi: Membangun Kesadaran, Bukan Sekadar Kewajiban

Langkah pertama yang perlu diperkuat adalah pendekatan edukatif.

Budaya shalat berjamaah dan kecintaan terhadap Al-Qur’an tidak bisa dibangun hanya dengan instruksi atau penegasan kewajiban.

Ia harus tumbuh dari kesadaran dan pemahaman masyarakat.

Karena itu, perlu program sosialisasi yang lebih luas dan terarah melalui berbagai forum keagamaan, majelis taklim, khutbah Jumat, pengajian kampung, hingga kegiatan di sekolah dan perguruan tinggi.

Materi edukasi tidak hanya menyampaikan kewajiban, tetapi juga menjelaskan hikmah, manfaat spiritual, sosial, dan psikologis dari shalat berjamaah dan interaksi dengan Al-Qur’an.

Di sinilah peran para penyuluh agama dari Kementerian Agama, para imam masjid, guru agama, serta tokoh masyarakat menjadi sangat strategis sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.

Pengawalan Program: Keterlibatan Lintas Lembaga

Agar instruksi ini berjalan efektif, diperlukan sinergi antar lembaga daerah. Beberapa institusi dapat mengambil peran sesuai bidangnya.

Pertama, Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah dapat menjadi koordinator utama dalam penyusunan program implementasi, termasuk penyusunan panduan teknis, jadwal sosialisasi, dan monitoring pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga kampung.

Kedua, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) melalui komisi-komisinya dapat memberikan penguatan dari sisi keilmuan dan fatwa, serta mendorong dakwah yang lebih masif tentang pentingnya shalat berjamaah dan membaca Al-Qur’an.

Ketiga, Baitul Mal dapat memberikan dukungan program pemberdayaan umat, termasuk membantu penguatan lembaga pendidikan Al-Qur’an seperti TPQ, rumah tahfiz, dan kegiatan pembinaan remaja masjid.

Keempat, Kementerian Agama melalui KUA dan para penyuluh agama memiliki jaringan langsung di tengah masyarakat.

Peran penyuluh agama dapat diperkuat untuk melakukan pembinaan rutin, pengajian keluarga, dan pembinaan generasi muda agar terbiasa dengan masjid dan Al-Qur’an.

Penguatan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

Gerakan membaca dan memahami Al-Qur’an akan lebih efektif jika didukung oleh lembaga pembelajaran yang kuat.

Karena itu, keberadaan TPQ, rumah tahfiz, pengajian anak, dan pembinaan remaja masjid perlu mendapatkan perhatian serius.

Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan guru ngaji, bantuan sarana pembelajaran, serta insentif bagi para pengajar Al-Qur’an yang selama ini berkhidmat secara sukarela.

Generasi muda adalah kunci masa depan daerah. Jika mereka dekat dengan masjid dan Al-Qur’an sejak dini, maka nilai-nilai moral dan spiritual akan tertanam kuat dalam kehidupan masyarakat.

Peran Strategis Sarak Opat Kampung

Di tingkat kampung, keberhasilan program ini sangat bergantung pada peran Sarak Opat, yakni reje, imem, petue, dan rayat genap mupakat (RGM).

Keempat unsur ini memiliki pengaruh sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat Gayo.

Reje sebagai pemimpin kampung dapat mendorong kebijakan yang mendukung kegiatan keagamaan.

Imem kampung menjadi motor penggerak kegiatan ibadah dan pembinaan spiritual.

Petue memberikan pertimbangan adat dan sosial, sementara RGM menjadi representasi partisipasi masyarakat.

Jika Sarak Opat bergerak bersama, maka instruksi ini dapat diterjemahkan menjadi gerakan sosial yang hidup di tengah masyarakat, bukan sekadar aturan yang dibaca di atas kertas.

Dari Instruksi Menjadi Gerakan Sosial

Pada akhirnya, keberhasilan instruksi ini sangat ditentukan oleh perubahan dari pendekatan administratif menjadi gerakan sosial keagamaan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Shalat berjamaah dan membaca Al-Qur’an bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga fondasi bagi terbentuknya masyarakat yang berakhlak, harmonis, dan berkeadaban.

Dengan pengawalan yang terarah, edukasi yang berkelanjutan, serta sinergi antar lembaga, instruksi ini dapat menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali budaya masjid dan kecintaan terhadap Al-Qur’an di Aceh Tengah.

Harapannya, Aceh Tengah tidak hanya dikenal sebagai daerah yang memiliki regulasi syariat Islam, tetapi juga sebagai masyarakat yang benar-benar menghidupkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

*) Penulis adalah Kepala KUA Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: 7 Jabatan Kepala Puskesmas di Gayo Lues Lowong, Ditunjuk Plt, Begini Penjelasan BKPSDM

Baca juga: Antrean Panjang BBM juga Terjadi di SPBU Gayo Lues, Ternyata Ini Penyebabnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.