Berbeda dengan Desa, Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Tangsel Masih Tunggu Aturan
Wawan Perdana March 07, 2026 01:07 PM

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL-Pemerintah pusat mewajibkan sebagian besar Dana Desa dialokasikan untuk pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No 7 Tahun 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sebesar 58,03 persen Dana Desa harus dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih. 

Dengan pagu Dana Desa 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk program koperasi desa, sehingga dana yang tersisa untuk kebutuhan lainnya sekitar Rp25 triliun.

Namun, kebijakan serupa belum berlaku untuk wilayah perkotaan yang menggunakan sistem kelurahan, seperti yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hingga kini, Pemerintah Kota Tangsel masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penggunaan anggaran kelurahan untuk mendukung operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Tunggu Regulasi Kemendagri

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Tangerang Selatan, Bachtiar Priyambodo mengatakan, perbedaan kewenangan antara desa dan kelurahan membuat kebijakan pendanaan koperasi juga berbeda.

“Kalau di desa ranahnya diatur oleh Kementerian Desa karena mereka menyalurkan dana desa. Sementara untuk kelurahan, kami masih menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bachtiar kepada TribunBanten.com, saat dihubungi melalui panggilan telepon, Sabtu (6/3/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini baru sebatas memfasilitasi pembentukan koperasi dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk menjadi anggota serta membantu proses pembentukan badan hukum.

Baca juga: Perlindungan Merek Kolektif Bagi Koperasi Merah Putih, Fondasi Ekonomi Kerakyatan

Hingga saat ini, dari total 54 Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di Kota Tangerang Selatan, sebanyak 35 koperasi sudah aktif beroperasi dengan jumlah anggota sekitar 4.200 orang.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala masih dihadapi koperasi, terutama terkait sumber daya manusia (SDM), permodalan, dan ketersediaan tempat usaha.

Klaster Hijau dan Merah

Sehingga, lanjut Bachtiar, untuk memetakan kondisi tersebut, Dinkop UKM Tangsel membagi koperasi ke dalam tiga klaster, yakni hijau, kuning, dan merah. 

"Untuk klaster hijau ini adalah koperasi yang sudah memiliki kantor dan gerai usaha, klaster kuning baru memiliki kantor namun belum memiliki gerai, sedangkan klaster merah belum memiliki keduanya," kata Bachtiar.

“Saat ini ada 35 koperasi yang masuk klaster hijau, tujuh koperasi di klaster kuning, dan 12 koperasi masih berada di klaster merah,” jelasnya.

Bachtiar mengungkapkan, koperasi yang masih berada di klaster merah umumnya masih dalam tahap persiapan, seperti melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyiapkan lokasi kantor maupun gerai usaha.

Sebab lanjut dia, pembangunan gerai tersebut mensyaratkan ketersediaan lahan sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi, yang menjadi salah satu kendala di wilayah perkotaan.

“Di Tangsel sendiri cari tanah ukuran 500 meter aja cukup sulit, karena memang ketersediaan lahannya terbatas dan harga tanah juga tinggi,” katanya.

Ia pun berharap, pemerintah pusat dapat meninjau ulang aturan terkait luas lahan khususnya di wilayah perkotaan untuk membangun gerai koperasi merah putih.

"Wacananya sih udah ada, cuma belum tertuang di aturan. Mudah-mudahan bisa terealisasi supaya target kita tahun ini tercapai semua kelurahan punya koperasi merah putih," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.