Surabaya (ANTARA) - Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) Radius Setiyawan menilai pemerintah perlu mengatur algoritma platform digital untuk melindungi anak di ruang daring menyusul kebijakan pembatasan akun media sosial bagi pengguna anak di Indonesia.

“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius di Surabaya, Sabtu.

Pemerintah Indonesia sebelumnya menetapkan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kecanduan media sosial.

Radius menjelaskan algoritma media sosial pada dasarnya dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam platform. Sistem tersebut bekerja dengan menampilkan konten yang dianggap paling menarik perhatian pengguna, yang kerap bersifat sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.

Menurut dia, platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi berbasis perilaku pengguna, mulai dari jenis video yang ditonton, interaksi yang dilakukan, hingga durasi menonton. Data tersebut kemudian diproses untuk menyajikan konten yang dinilai paling menarik bagi pengguna.

Dalam beberapa kasus, lanjutnya, mekanisme tersebut berpotensi membuat pengguna, terutama anak-anak, terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.

Karena itu, Radius menilai pemerintah juga perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak, misalnya melalui transparansi cara kerja algoritma, pembatasan rekomendasi konten berbahaya, serta penyediaan sistem

Ia menambahkan sejumlah negara telah mulai menerapkan regulasi serupa. Uni Eropa atau European Union menerapkan aturan ketat melalui Digital Services Act, sementara Inggris memberlakukan Online Safety Act yang menuntut platform teknologi lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk anak-anak.

Selain regulasi, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua agar perlindungan di ruang digital berjalan lebih efektif.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” ujarnya.

Menurut Radius, kebijakan pembatasan akun anak merupakan langkah awal yang positif. Namun, perlindungan anak di ruang digital akan lebih optimal apabila pemerintah juga memperkuat regulasi terhadap sistem algoritma media sosial, sehingga kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar melindungi anak dari paparan konten berisiko.