TRIBUNTRENDS.COM - Pengusaha dan dokter Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Polisi menahan Richard Lee karena dinilai menghambat penyidikan, termasuk mangkir dari pemeriksaan tambahan sambil melakukan live di TikTok.
Saat digiring ke ruang tahanan, Richard Lee tampak bungkam, mengenakan kemeja putih, tangan terborgol, dan tak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee, ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026).
Richard Lee diketahui mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 WIB.
Adapun pemeriksaan itu merupakan lanjutan yang sebelumnya sempat tertunda setelah praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah 10 jam diperiksa, Richard Lee akhirnya ditahan dan digiring petugas kepolisian menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Richard Lee tampak bungkam setelah resmi ditahan.
Ia keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Dikawal beberapa petugas, Richard Lee mengenakan kemeja putih tanpa rompi tahanan.
Tangan Richard Lee dalam kondisi terborgol.
Tak ada kata-kata yang disampaikan Richard Lee meski awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Doktif Mengaku Lega dan Rencanakan Syukuran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan alasan Richard Lee akhirnya ditahan.
Budi menyebut pertimbangannya karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan sebagai tersangka.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya.
Budi juga membeberkan salah satu tindakan Richard yang dianggap tidak kooperatif, yakni ketidakhadiran Richard pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas.
Pada saat itu, Richard Lee diketahui sedang melakukan siaran langsung (live) di TikTok.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ujar Budi.
Selain itu, pihak kepolisian mencatat Richard Lee telah dua kali mangkir dari kewajiban wajib lapor, yakni pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.