Kementerian Agama (Kemenag) beri kepastian terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah. Pencairan TPG dilakukan secara bertahap mulai pekan pertama Maret 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno menyatakan pihaknya sudah mendapat arahan dari Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Menag memerintahkan untuk mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).
"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," katanya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).
SKAKPT merupakan dokumen yang menyatakan bila TPG seorang guru madrasah layak untuk dicairkan lantaran telah memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen ini merupakan bukti validasi data yang diterbitkan melalui sistem SIMPATIKA Kemenag.
Dengan dipercepatnya penerbitan SKAKPT, TPG dapat segera disalurkan ke rekening masing-masing guru madrasah. Amien Suyitno menegaskan proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan pada pekan pertama Maret 2026.
Jumlah Penerima TPG Sebesar 405.438 Guru Madrasah
Berdasarkan data SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, jumlah penerima TPG mencapai 405.438 guru. Para guru ini dipastikan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dari jumlah total, sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut juga mencakup 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Langkah ini juga menjadi sebuah jawaban dari isu tidak cairnya TPG lulusan PPG Kemenag 2025 pada beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Kemenag menjawab bila besaran TPG lulusan PPG 2025 sudah diusulkan dan diproses sesuai ketentuan.
Kembali ke total penerima TPG, masih ada 158.989 SKAKPT guru yang masih dalam proses finalisasi administrasi. Ditjen Pendis menargetkan penerbitkan SKAKPT akan berlangsung pada 7 Maret sebagai tahap ketiga dan 9 Maret 2026 untuk tahap keempat.
"Dengan begitu, proses penerbitan SKAKPT diharapkan dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG bagi guru madrasah dapat terus dipercepat," tegas Amien Suyitno.
Besaran TPG Guru Madrasah
Besaran TPG yang diterima guru bisa berbeda-beda sesuai dengan status dan gaji mereka. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima TPG sebesar 1 kali gajinya, sedangkan guru non-ASN sebesar Rp 2 juta per bulan.
Penyaluran TPG menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Melalui TPG, negara juga memberikan apresiasi terhadap profesionalitas guru madrasah.
"TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel," ungkapnya.
Kemenag akan terus melakukan pemutakhiran data dan penguatan sistem digitalisasi administrasi. Tujuannya, agar penyaluran TPG berjalan tepat sasaran.
"Kami juga berharap para guru madrasah dapat terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul serta memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia," tandasnya.







