Purbaya Buka Suara soal THR Swasta Kena Pajak tapi ASN Tidak
GH News March 07, 2026 02:09 PM
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta dipotong pajak. Menurutnya, aturan pengenaan pajak sudah cukup adil, baik untuk swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan, ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah karena mereka merupakan pegawai pemerintahan. Sementara proses pemotongan pajak THR karyawan swasta tergantung kebijakan dari masing-masing perusahaan. Jadi, bisa saja perusahaan yang menanggung pajak dari pegawainya.

"Itu proses perhitungan pajak yang cukup Pemerintah untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, swasta kalau protes, protes ke bosnya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto juga mengatakan hal senada bahwa THR ASN dan TNI/Polri juga dikenakan pajak. Namun, karena ASN bekerja di bawah pemerintahan maka pajak itu ditanggung pemerintah.

"Semua dipotong pajak. THR ini kan bagian dari penghasil tidak teratur dalam setahunya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," tuturnya.

Bimo menyebut, untuk pegawai swasta juga terdapat skema agar pajak dari THR dapat ditanggung oleh perusahaan. Jadi, hal itu tergantung kebijakan pada masing-masing perusahaan.

"Beberapa pegawai swasta ada yang ditanggung perusahaan masing masing, jadi terimanya utuh," terang dia.

Perhitungan Pajak THR

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu dikalikan dengan penghasilan bruto.

Menurut DJP, perhitungan pajak atas THR bisa dilakukan dengan mudah dan tidak repot. Sebagai contoh, Tuan Rana sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

Jika Tuan Rana menerima THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, berikut perhitungannya:

- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000- PTKP K/0: Rp 58.500.000- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

PPh Pasal 21 terutang setahunLapisan I 5% s.d Rp 60 juta: Rp 3.000.000Lapisan II 15% s.d Rp 250 juta: Rp 2.859.000Lapisan III 25% s.d Rp 500 juta: Rp 0Lapisan IV 30% s.d Rp 5 miliar: Rp 0Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar: Rp 0

Total PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 5.859.000.PPh Pasal 21 terutang Januari-November Rp 4.688.600PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.