WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tanpa pengecualian.
"Mobil dinas untuk mudik, tidak saya izinkan,” kata Pramono Anung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).
Pramono Anung mengingatkan ada sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Baca juga: Mobil Dinas Gratis Antar 437 Pengantin di Karawang Sepanjang 2025
"Siapapun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berat, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan (untuk mudik)," ujar Pramono.
Larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik telah lama ditegaskan pemerintah.
Kebijakan ini juga menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara jika dipakai untuk kepentingan pribadi.
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Baca juga: Pergantian Mobil Dinas Bensin ke Listrik di Pemkot Bekasi Mampu Hemat Anggaran Rp 22 Miliar
Dalam regulasi itu disebutkan kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan atau operasional.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin dengan tingkat yang berbeda-beda.
Mulai teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sesuai tingkat pelanggarannya. (m27)