Oleh : ROBENSJAH SJACHRAN
Akademisi Hukum Perdata & Emeritus Notaris
BANJARMASINPOST.CO.ID - PROGRAM Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir dengan janji besar. Modal sekitar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi—yang ditegaskan bukan hibah melainkan pinjaman— menjadi suntikan optimisme bagi desa-desa yang selama ini terbatas akses pembiayaannya. Secara konseptual, kebijakan ini dapat dibaca
sebagai upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan
sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945: perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Namun di balik semangat itu, ada pertanyaan mendasar: apakah KDMP sekadar program pembiayaan, atau ia sesungguhnya merupakan kontrak sosial ekonomi antara negara dan desa?
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, relasi negara dan desa mengalami pergeseran penting. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek otonom yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab mengelola sumber dayanya. Hubungan ini tidak lagi semata administratif vertikal, melainkan relasi yang memuat kepercayaan dan tanggung jawab timbal balik.
Jika relasi ini dipahami sebagai kontrak sosial ekonomi, maka koperasi— termasuk KDMP—bukan sekadar instrumen pembiayaan, melainkan perwujudan gagasan bahwa kesejahteraan dibangun bersama. Tantangannya terletak pada penerjemahan semangat kekeluargaan ke dalam tata kelola yang profesional. Asas usaha bersama tidak boleh berhenti sebagai simbol, tetapi harus hidup dalam transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengambilan keputusan yang partisipatif.
Di sinilah KDMP patut diuji, bukan hanya dari semangat pemberdayaannya, melainkan dari daya tahan gagasannya. Menguji daya tahan gagasan berarti menempatkannya dalam dua cermin: hukum dan etika sosial. Secara hukum, kita bertanya apakah desain kelembagaan dan pertanggungjawaban keuangannya cukup kokoh untuk mencegah sengketa dan gagal bayar, mengingat modal itu pinjaman— walau berbunga rendah sekitar 6 persen per tahun—dari bank milik negara (Himbara).
Secara etika sosial, kita bertanya apakah budaya partisipasi dan tanggung jawab kolektif benar-benar hidup dalam praktik, bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Karena dana tersebut adalah pinjaman, terdapat kewajiban pengembalian yang jelas—legal obligation.
Namun dalam praktik koperasi, kewajiban hukum saja tidak cukup. Koperasi adalah persekutuan orang yang bertumpu pada partisipasi dan kejujuran. Tanpa itikad baik, mekanisme hukum sering kali tertinggal
dari dinamika sosial yang terjadi.
Risiko hukum pun nyata. Pertama, risiko tata kelola. Rp 3 miliar hingga 5 miliar bukan angka kecil. Tanpa manajemen profesional dan pengawasan internal yang kuat, konflik kepengurusan atau penyalahgunaan dana dapat mencederai kepercayaan sosial.
Kedua, risiko moral hazard. Pinjaman berbunga rendah mudah dipersepsikan sebagai “uang pemerintah” yang elastis dalam pengembalian. Jika disiplin finansial lemah, kewajiban kolektif menjadi kabur dan berujung pada gagal bayar. Ketiga, risiko ketimpangan partisipasi. Tanpa mekanisme check and balance, koperasi dapat bergeser dari asas kekeluargaan menjadi konsentrasi kewenangan pada segelintir orang.
Karena itu, KDMP tidak cukup diukur dari besarnya modal yang disalurkan, melainkan dari kualitas tata kelolanya. Transparansi laporan, penguatan literasi manajemen, dan partisipasi anggota yang nyata adalah prasyarat keberlanjutan. Kritik reflektif terhadap KDMP bukan bentuk penolakan, melainkan kepedulian agar kebijakan publik tidak berhenti pada retorika simbolik.
Pendekatan kritis terhadap KDMP bukan berarti menolak semangatnya. Sebaliknya, kritik reflektif diperlukan agar kebijakan publik tidak berhenti pada retorika simbolik. Nasionalisme ekonomi tidak cukup ditopang oleh nama dan warna, melainkan oleh akuntabilitas dan keberlanjutan. Program sebesar ini harus dijaga agar tidak sekadar menjadi wacana yang memikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang tahan uji dalam praktik.
Dalam perspektif hukum perikatan, koperasi yang menerima pinjaman modal publik patut dipandang sebagai entitas yang memikul tanggung jawab fidusia (fiduciary duty) terhadap anggotanya sekaligus terhadap negara. Dana yang dikelola bukan sekadar angka dalam neraca, melainkan amanah kolektif. Tanggung jawab fidusia berarti pengurus wajib bertindak dengan kehati-hatian, loyalitas, dan itikad baik—mengutamakan kepentingan koperasi dan anggotanya di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan bahwa program ini dirancang secara terintegrasi lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga pengawasan. Skala nasional dan koordinasi yang luas tersebut menunjukkan keseriusan kebijakan ini. Namun justru karena ia dibangun sebagai agenda sistemik dengan dukungan APBN, APBD, hingga sumber pendanaan lain yang sah, standar akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaannya tidak boleh diturunkan menjadi sekadar pemenuhan target administratif.
Desa sendiri bukan ruang yang steril dari dinamika sosial. Ia memiliki struktur relasi, kedekatan personal, dan kepentingan yang kerap saling beririsan. Karena itu, pemberian modal besar tanpa penguatan kapasitas tata kelola berisiko menempatkan koperasi dalam tekanan yang tidak kecil. Di satu sisi ada harapan peningkatan kesejahteraan, di sisi lain ada potensi sengketa dan keretakan sosial jika prinsip kehati-hatian tidak dijaga.
Di Banua, gotong royong bukan sekadar slogan, melainkan kerja bersama yang dijaga dengan kejujuran. Jika KDMP dikelola sebagai amanah bersama, harapan ekonomi desa dapat tumbuh tanpa mengabaikan kehati-hatian hukum. Namun jika amanah itu dipahami sekadar sebagai kesempatan sesaat, risiko hukum akan berbicara lebih keras daripada semangat awalnya.
Kebijakan publik yang sehat bukan hanya yang disambut dengan tepuk tangan, melainkan yang sanggup diuji daya tahan gagasannya—secara hukum dan secara etika sosial—sebelum waktu dan realitas melakukannya lebih keras. (*)