Kapan Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Angkot hingga Becak Cair? Ini Kata Dedi Mulyadi
Rheina Sukmawati March 07, 2026 03:44 PM

TRIBUNJABAR.ID - Sopir angkot, tukang becak, hingga pengemudi andong di jalur mudik Lebaran 2026 akan mendapatkan kompensasi Rp200.000 per hari dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemberian kompensasi ini bertujuan untuk mengganti penghasilan para sopir angkot, tukang becak, dan pengemudi andong selama libur mencari nafkah di musim mudik Lebaran 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, para pengemudi transportasi tradisional tersebut akan mendapatkan kompensasi untuk tujuh hari.

Dengan demikian, total dari kompensasi yang akan diberikan yakni sebesar Rp1,4 juta per orang.

Lantas, kapan kompensasi mudik Lebaran 2026 ini akan cair?

Dedi Mulyadi mengatakan, proses penyaluran kompensasi akan berlangsung secara bertahap mulai pekan depan.

"Penyaluran kompensasi akan dilakukan secara bertahap mulai pekan depan," ujar Dedi Mulyadi, Kamis (5/3/2026).

Mantan Bupati Purwakarta itu juga menerangkan bahwa kebijakan ini bermaksud meringankan tugas Polri dalam mengatur arus lalu lintas saat Lebaran Idul Fitri 2026.

Baca juga: Cair Pekan Depan, KDM Salurkan Uang Kompensasi Rp 1,4 Juta untuk Sopir Angkot sampai Kusir

"Saya sudah lapor ke Pak Kapolda seluruh jalur mudik yang ada angkot, becak, andong dan berbagai hal lainnya akan diliburkan menjelang dan setelah idul fitri," katanya.

Berkaca pada tahun lalu, meliburkan angkot, becak dan andong diyakini membuat arus mudik di wilayah Jabar tidak akan terjadi penyumbatan.

"Sehingga masyarakat yang akan menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur bisa melewati Jabar dengan nyaman, jalannya juga mulus," katanya.

Dedi juga memastikan para supir angkot, becak dan andong akan menikmati masa libur dengan jaminan uang saku yang ada.

"Sehingga pada saat mudik, (mereka) bisa tinggal di rumah bersama keluarganya dan mendapat uang pengganti selama seminggu tidak bekerja," katanya.

Adapun, titik-titik kemacetan saat musim mudik Lebaran di Jawa Barat meliputi wilayah Garut, Subang, Indramayu, Cirebon, Lembang, hingga kawasan Puncak.

Skema serupa pernah diterapkan pada Lebaran 2025 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, serta jalur wisata Kabupaten Garut. 

Baca juga: KDM Ingin Tukang Becak Libur saat Arus Mudik Lebaran, Tukang Becak Cirebon Bakal Dapat Kompensasi

Saat itu, Pemprov Jabar memberikan bantuan Rp3 juta kepada pengemudi yang menghentikan operasional, disalurkan dalam dua tahap melalui realokasi belanja daerah.

(Tribunjabar.id/Rheina, Nazmi Abdurrahman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.