THR Tak Dibayar? Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan Mulai 9 Maret
Rita Lismini March 07, 2026 04:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Idul Fitri 2026.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Kabinet.

Menurutnya, pemerintah daerah diminta mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk aturan sudah diterbitkan dan sudah diumumkan oleh Menko Perekonomian dan juga Sekretaris Kabinet bahwa kabupaten dan kota harus melakukan imbauan kepada seluruh perusahaan, dan provinsi sebagai koordinator untuk membuka posko THR,” ungkap Syarifudin saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Sabtu (7/3/2026).

Syarifudin menjelaskan, posko pengaduan THR di Bengkulu rencananya mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan beroperasi selama 14 hari hingga menjelang Idul Fitri.

“InsyaAllah posko THR ini mulai dibuka pada 9 Maret 2026 nanti dan akan bekerja selama 14 hari sampai menjelang Idul Fitri,” tutur Syarifudin.

Syarifudin menambahkan, posko pengaduan tersebut akan terhubung langsung dengan sistem pelaporan di kementerian.

Laporan yang masuk nantinya dapat dilakukan secara manual di posko maupun secara daring melalui sistem online.

“Laporannya terhubung langsung dengan kementerian. Jadi di sini dibuka secara manual dan juga secara online. Pekerja juga bisa melapor tanpa harus datang ke posko, cukup mendaftar melalui tautan yang kita sediakan dan laporan langsung masuk ke kementerian,” papar Syarifudin.

Ia menegaskan, aturan mengenai pembayaran THR sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Karena itu, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan peraturan akan dikenakan sanksi tegas.

“Perlindungan terhadap pekerja sudah sangat jelas. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, tentu akan ada tindakan tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” jelas Syarifudin.

Terkait skema penyaluran THR tahun ini, Syarifudin menyebut tidak ada perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun sebesar satu bulan gaji.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

“Kalau belum satu tahun bekerja, maka dihitung secara proporsional dengan membagi masa kerja dalam 12 bulan,” kata Syarifudin.

Selain pekerja formal, pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir pengantaran, dan pekerja lepas juga diharapkan mendapatkan bonus hari raya dari perusahaan platform.

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“Paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, THR sudah harus diterima oleh para pekerja. Karena itu kami membuka posko agar jika masih ada perusahaan yang belum menyalurkan THR, para pekerja bisa segera melapor,” tutup Syarifudin.
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.