TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu Jumat (6/3/2026) sore berlangsung panas.
Pertanyaan itu diajukan kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri) Erdianto Efendi.
Awalnya, Erdianto menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan aparat penegak hukum menyampaikan penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan.
Baca juga: Kopi Good Day DBL Camp 2026 Resmi Digelar, 260 Student Athlete Berebut Tiket ke Amerika Serikat
Menurut Erdianto, istilah 'disampaikan' dalam putusan MK masih dapat dimaknai secara luas.
Penjelasan itu kemudian dipersoalkan oleh tim hukum Gus Yaqut.
Mereka menilai keterangan tersebut bertentangan dengan pernyataan Erdianto sebelumnya yang menyebut penetapan tersangka harus didasarkan pada surat yang disampaikan kepada tersangka.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto sempat terlihat ragu dalam memberikan jawaban.
“Ya, itu kan disampaikan. Jadi tidak... disampaikan artinya, kalau secara letterlijk (harfiah) disampaikan kan tidak ada makna apa-apa,” ujar Erdianto berupaya memberikan jawaban.
Sebelumnya, Erdianto juga sempat menyinggung asas legalitas dalam penetapan tersangka oleh penegak hukum.
Dia menyebut asas tersebut masih merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan pada 8 Januari 2026.
Adapun dalam KUHAP baru, Bagian Kedua tentang Penetapan Tersangka diatur dalam Pasal 90.
Pasal 90 ayat (1) menyebutkan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)