Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Aksi pencurian mobil yang terjadi di wilayah Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (7/3/2026) dini hari, berhasil digagalkan.
Seorang pria berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, berhasil diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah kepergok mencuri mobil milik warga.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, EW ditangkap setelah aksinya mencuri mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto dipergoki oleh korban.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.55 WIB. Saat itu mobil korban tengah terparkir di garasi rumahnya di Pekon Fajar Agung.
“Pelaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Namun saat kejadian, korban memergoki aksi tersebut sehingga para pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Ramon, Sabtu (7/3/2026).
Baca Juga Buron Curanmor asal Lampung Timur Diamuk Massa di Kalideres, Jakarta Barat
Salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian.
Sementara EW yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor justru berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar.
Dalam proses penangkapan tersebut, korban bahkan mengalami sejumlah luka lecet setelah terseret sepeda motor saat berupaya menghentikan pelaku yang mencoba kabur.
Pelarian EW akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh.
Warga yang sudah berkumpul kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba di lokasi, EW sempat menjadi sasaran amuk massa.
Tak lama kemudian, aparat Polsek Pringsewu Kota tiba di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung kami bawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ramon.
Sementara itu, tim lain dari kepolisian bergerak melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur membawa mobil curian.
Mobil tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari.
“Diduga mobil itu sengaja ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar,” bebernya.
Namun hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap fakta lain.
Pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang.
Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli bahan bakar untuk mobil yang dibawanya.
Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW.
Dari lokasi tersebut, petugas tidak menemukan rekan pelaku, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Di antaranya mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T, alat yang biasa dipakai untuk membobol kunci kontak kendaraan,” ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis kambuhan.
Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Saat ini EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, EW akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)