Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Belum Putuskan Terima Vonis 5 Tahun Bui atau Banding
Noval Andriansyah March 07, 2026 06:39 PM

Tribunlampung.co.id, Batam - Tim penasihat hukum Fandi Ramadhan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu.

Penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“Tadi sudah kami sampaikan di dalam persidangan bahwa terhadap putusan yang dibacakan, kami masih pikir-pikir. Kami juga sudah bermusyawarah dengan Fandi."

"Dalam waktu tujuh hari sesuai KUHAP, kami akan memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan,” ujar Bakhtiar, seperti dilansir dari TribunBatam.id.

Ia menjelaskan keputusan tersebut tidak dapat diambil sepihak oleh tim penasihat hukum. Menurutnya, langkah hukum selanjutnya akan dibahas terlebih dahulu bersama keluarga terdakwa.

Baca juga: Bergetar Suara Nirwana Sebut Anaknya Bukan Bagian Jaringan Narkoba, Vonis ABK Fandi

“Ini perlu dirundingkan dengan keluarga. Kalau dari kami selaku penasihat hukum, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai pasal yang didakwakan jaksa belum terbukti. Seharusnya bebas menurut kami,” katanya.

Saat ditanya mengenai vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, Bakhtiar kembali menegaskan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikap hukum.

“Kami masih pikir-pikir dulu selama seminggu ini. Karena yang menjalani putusan ini kan klien kami, jadi tidak bisa kami putuskan sendiri,” ungkapnya.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, tim penasihat hukum akan menentukan apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding.

Sementara itu, Fandi Ramadhan mengaku merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya belum mencerminkan rasa keadilan.

“Enggak adil, ini enggak adil,” ujarnya singkat saat berada di dalam mobil tahanan kejaksaan.

Diketahui, Fandi Ramadhan merupakan satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu-sabu.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon di perairan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 67 kardus terbungkus plastik putih berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1.995.130 gram.

Barang haram tersebut disamarkan dalam kardus bertuliskan teh asal China.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.