SURYA.CO.ID - Kasus korban pencurian jadi tersangka yang menimpa Nabilah O'Brien, pemilik resto Bibi Kelinci, Jakarta akan masuk dalam pembahasan DPR RI.
Hal ini setelah Komisi III DPR RI mengundang Nabilah O'Brien dan penyidik Bareskrim Polri dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin (9/3/2026).
Akankah nasib Nabilah O'Brien sama dengan kasus-kasus serupa sebelumnya?
Sebelumnya, Komisi III DPR RI pernah mengundang Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, yang ditetapkan tersangka karena dua penjambret kecelakaan dan tewas usai dikejarnya.
Setelah dibahas di Komisi III, kejaksaan Negeri Sleman akhirnya mengeluarkan surat penghentian penuntutan yang menggugurkan status tersangka Hogi Minaya.
Baca juga: Ini Sosok yang Minta Uang Damai Rp 1 Miliar ke Nabilah OBrien, Auditor Itwasum Sampai Bereaksi
Akankah Nabilah O'Brien akan bebas seperti Hogi Minaya?
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski siap menunjukkan bukti-bukti dalam rapat yang dohadoiri anggota dewan dan aparat penegak hukum tersebut.
"Kami akan mengadu untuk keadilan klien kami. Seharusnya segala kebenaran dan bukti yang kami punya akan kami paparkan," ujar dia.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah mengundang Nabilah untuk hadir dalam RDPU pada Senin mendatang.
"Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman, untuk mendengarkan langsung hal-hal apa saja yang terjadi dengan klien kami," tutur Goldie.
Dalam perkara ini, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan yang dilayangkan gitaris Zendhy Kusuma.
Hal ini setelah Nabilah mengunggah video rekaman CCTN di restorannya yang memperlihatkan aksi pasangan suami istri marah-marah karena pesanannya terlambat.
Endingnya, pasutri ini mengambil makanan dari restoran tanpa membayar sebelum akhirnya ke luar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berniat memanggil Nabilah O’Brien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar pada Senin (9/3/2026).
Langkah ini diambil untuk membedah lebih dalam terkait polemik hukum yang menjeratnya.
Habiburokhman, menyatakan bahwa agenda rapat tersebut akan fokus membahas kejanggalan dalam kasus ini.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya berencana menghadirkan Nabilah bersama tim kuasa hukumnya.
Selain itu, DPR juga akan memanggil jajaran aparat penegak hukum yang menangani perkara ini agar duduk persoalan dapat dijelaskan secara transparan.
“Kami akan mengundang Nabilah bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” jelas Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, langkah pemanggilan ini merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara di lapangan.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” kata dia.
Ia berharap agenda RDPU ini dapat menjadi titik terang yang memberikan kejelasan atas perkara tersebut, yang kini tengah menjadi pusat perhatian publik.
“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” pungkasnya.
Polri menyatakan akan mendalami seluruh keluhan terkait penetapan tersangka terhadap pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kepolisian berkomitmen menindaklanjuti berbagai laporan maupun keberatan yang muncul dalam perkara tersebut.
“Jadi Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami semuanya," kata Trunoyudo ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, kasus ini memiliki dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan.
Menurut dia, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Diketahui juga sebagai informasi, yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa, laporan atau saling lapor," ungkapnya.
Ia menambahkan, Polri akan memberikan informasi soal perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.
Menanggapi permintaan pihak Nabilah untuk dilakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo mengatakan Polri akan menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan.
“Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti," ucapnya.
Sementara itu, terkait pasal yang disangkakan kepada Nabilah, Trunoyudo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Ya tentu, tadi sekarang masih proses pendalaman,” kata dia.