TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Delpedro Marhaen dkk divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026).
Majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
Insiden terjadi saat korban melintas di area demonstrasi, memicu kemarahan publik, duka dari komunitas ojol, serta permohonan maaf Kapolri
Affan terjebak di tengah bentrokan antara massa dan aparat. Rantis Brimob yang melaju kencang menabrak korban yang sedang mengantar pesanan, lalu melindasnya.
Belakangan, tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojol tersebut, dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap vonis bebas terhadap terdakwa Demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, jadi preseden baik agar negara dan kepolisian tidak menggunakan hukum pidana terhadap kritik dan kebebasan berekspresi masyarakat.
"Komnas HAM berharap bahwa putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi atau pendapat masyarakat sipil yang sah," kata Koordinator Subkom Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan persnya, Sabtu (7/3/2026).
Negara, lanjut Ubaid, seharusnya tidak melakukan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi apabila tidak terdapat alasan yang sah.
Serta pembatasan tersebut dirasa tidak dibutuhkan atau bertentangan dalam suatu negara dan masyarakat yang demokratis.
"Pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan menggunakan hukum pidana dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya serta menggunakan hak berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, kritik atas kinerja pemerintah," kata Ubaid.
Sebab, dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan elemen penting dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
Komnas HAM juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat.
Serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya, sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan instrumen HAM nasional maupun internasional.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam pertimbangan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
"Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Hakim menjelaskan, pendekatan pidana baru dapat digunakan apabila terdapat bukti nyata adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Atas putusan tersebut, hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Delpedro dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir.
Mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar.
Koordinasi disebut dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.
Konten yang disebarkan antara lain ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar presiden dan wakil presiden mundur.
Jaksa menilai rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Usai resmi mendapat vonis bebas, Delpedro dengan lantang menyampaikan pesannya untuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.
Delpedro mengatakan, saat pertama kali ditangkap Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dan menghadapi peradilan.
Kini Delpedro sudah menghadapi proses peradilan yang ada dan majelis hakim telah menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Terakhir yang mau saya sampaikan adalah pada hari ini, saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang ketika saya pertama kali ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadapi peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami telah dinyatakan tidak bersalah dan bebas," kata Delpedro usai sidang vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), dilansir Kompas TV.
Untuk itu, Delpedro pun meminta Yusril sebagai Menko Kumham Imipas serta negara untuk bisa memulihkan harkat dan martabatnya.
Baca juga: Masjid Bersejarah Saksi Awal MTQ Pertama, Sempat Ditentang Tokoh Agama dan Penguasa Kala Itu
Baca juga: Usai Bahlil Sebut Stok BBM Cuma 20 Hari, Menkeu Purbaya Mulai Bicara Opsi Kenaikan Harga BBM Subsidi
Selain itu Delpedro juga menuntut agar segala kerugian yang telah ia dapatkan selama menjadi terdakwa kasus dugaan penghasutan ini bisa digantikan.
Terlebih sebelum resmi dinyatakan tidak bersalah, Delpedro cs harus mendekam selama enam bulan di penjara.
"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra juga, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan kerugian yang telah kami alami."
"Kerugian materiil, kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Hingga kami enam bulan mendekam di penjara."
"Bayangkan orang yang dinyatakan tidak bersalah hari ini, ternyata mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan cara hukum bekerja. Bayangkan ketidakadilan itu bekerja. Bagaimana dengan tahanan politik lainnya," tegas Delpedro.
Terakhir, Delpedro berharap agar kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya ini bisa menjadi preseden dan gambaran, bahwa tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Sehingga seluruh tahanan politik ini harus segera dibebaskan juga.
"Oleh karena itu kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan HAM, oleh karenanya mereka juga harus segera dibebaskan," ujar Delpedro.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra sempat meminta agar setiap orang yang berstatus tersangka dalam aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu belakang, termasuk Delpedro cs agar bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Menurut Yusril, seseorang ditetapkan menjadi tersangka, maka dipastikan ada bukti permulaan cukup yang sudah ditetapkan.
"Saya kira setiap orang kan harus gentleman menghadapi satu proses hukum, kalau misalnya oleh aparat disangka dia melakukan satu kejahatan, dan menurut aparat penegak hukum ada bukti-buktinya, ada bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Terkait tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demo Agustus 2025, tiga polisi yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) pelindas pengemudi ojol tersebut, dijatuhi sanksi minta maaf kepada pimpinan Polri.
Ketiganya, yakni Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M, merupakan personel yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan.
Mereka dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menegaskan, pelaksanaan sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas anggota.
Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Arsenal Menang, Manchester City Imbang, Aston Villa 1-4 Chelsea
Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?
Sumber: tribunnews.com