Abaikan Panggilan Polisi 3 Maret, dr Richard Lee Malah Live TikTok, Kini Meringkuk di Sel Tahanan
Juang Naibaho March 07, 2026 06:10 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel tahanan seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Jumat (6/3/2026) malam.

Belakangan terungkap, Richard Lee sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada 3 Maret lalu.

Namun, dokter kecantikan itu mengabaikan panggilan penyidik. Ia malah tampil pada siaran langsung (live) di akun TikTok-nya.

Selain itu, Richard Lee sudah dua kali mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).

"Tersangka mangkir tanpa alasan yang jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: TRAGIS Istri Bunuh Suami lalu Serahkan Diri ke Kantor Polisi, Korban Ditemukan Tergeletak di Kamar

Usai Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Samira Farahnazalias alias dokter detektif (Doktif) turut menyentil kelakukan Richard Lee.

“Kemarin dia meremehkan, diwajibkan wajib lapor Senin dan Kamis ternyata tidak dilakukan. Malah diketahui melakukan live pada akun TikTok. Itu mungkin salah satu alasannya dia ditahan saat ini,” ujar  

Dokter dan influencer kecantikan itu menilai, penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang selama ini dilaporkannya.

Ia mengaku merasa lega karena proses hukum akhirnya memasuki tahap penahanan. 

“Hari ini rasanya seperti plong banget. Masyarakat Indonesia yang selama ini menjadi korban dari segala kebohongan dan tipu daya ucapan tersangka DRL akhirnya mendapatkan jawabannya,” ujar Doktif. 

Doktif juga mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara profesional. 

Ia menyebut langkah penahanan ini sebagai gebrakan besar dalam penegakan hukum. 

“Apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang Doktif yakin ini suatu gebrakan yang sangat luar biasa. Polda Metro Jaya sangat-sangat hebat, merah putih tegak lurus. Saya yakin mereka tidak mampu ‘disiram’ oleh pihak mana pun,” katanya.

Doktif menilai penahanan ini juga menjadi momentum bagi Richard Lee untuk mempertanggungjawabkan kerugian materiil yang disebut-sebut dialami masyarakat. 

Doktif berharap Richard Lee mengembalikan kerugian kosumen.

"Saya berharap, dia (Richard Lee) mau mengembalikan semua kerugian konsumen, semua uang yang sudah pernah diambil, dia kembalikan ke masyarakat," kata Doktif.

Ia bahkan memperkirakan kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. 

Sebagai bentuk rasa syukur atas perkembangan kasus ini, Doktif berencana menggelar acara syukuran bersama anak-anak yatim dan penyandang disabilitas. 

Ia menegaskan bahwa perkembangan kasus tersebut bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi masyarakat sebagai konsumen. 

“Insya Allah besok Doktif akan syukuran bersama dengan teman-teman tuna netra dan panti asuhan. Sekali lagi, ini bukan kemenangan Doktif, tapi kemenangan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Tembus 93 Dollar AS per Barel, Lebih Tinggi dari Skenario Menkeu Purbaya

Sebelumnya, Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB. 

Penahanan dilakukan setelah ia dinilai menghambat proses penyidikan, termasuk tidak menghadiri pemeriksaan tambahan serta beberapa kali absen dari kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas. 

Kasus ini berawal dari laporan Doktif pada 2 Desember 2024 terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. 

Polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Potensi Pangkas Anggaran MBG, Antisipasi Kenaikan Harga Minyak Global

Berdasarkan kronologi kejadian, seorang konsumen melaporkan temuan produk White Tomato seharga Rp 670.100 yang diduga tidak mengandung komposisi sesuai label kemasan.

Selain itu, terdapat temuan produk DNA Salmon senilai Rp 1.032.700 yang diduga sudah tidak steril saat diterima konsumen pada Oktober 2024.

Temuan lain yang menjadi sorotan penyidik adalah produk Miss V Stem Cell seharga Rp 922.000 yang dibeli melalui akun resmi Goddesskin by Athena.

Setelah dilakukan pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk merek lain.

Rangkaian temuan inilah yang kemudian mendasari penetapan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perseteruan dr Richard Lee vs Doktif

Penahanan Richard Lee ini juga menjadi puncak perseteruan panjang dengan Dokter Samira.

Konflik bermula dari konten media sosial yang menuding adanya klaim berlebihan pada produk kecantikan milik Richard Lee. 

Perseteruan itu berujung aksi saling lapor.

Seiring berjalannya waktu, keduanya kini sama-sama menyandang status tersangka. 

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.