TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberi vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah dan ketiga rekannya, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung aksi kericuhan dalam unjuk rasa bulan Agustus 2025.
Menurut Masduki, putusan tersebut menggembirakan dan menjadi kabar baik bagi gerakan aktivisme yang berbasis pada gerakan sosial di lapangan, yang mencoba melawan narasi sekaligus hegemoni aparat negara. Baginya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengedepankan nurani.
"Kita melihat masih ada nurani. Masih ada sikap baik dari majelis hakim dalam hal ini," kata Masduki, dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (7/3/2026).
Kendati demikian, Guru Besar Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) ini mengungkapkan, ada beberapa catatan terhadap vonis terhadap para aktivis di beberapa daerah yang terkait demontrasi Agustus 2025. Vonis dari Majelis Hakim di masing-masing daerah ternyata berbeda-beda.
Misalnya di Bandung, Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman oleh Majelis Hakim divonis dua tahun penjara. Di Kabupaten Pati, aktivis unjuk rasa pelengseran Bupati Sudewo, Supriyono dan Teguh Istiyanto divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
Sementara di Yogyakarta, aktivis BEM UNY, Perdana Arie juga divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dan dihukum penjara 5 bulan 3 hari.
Meskipun jika dikurangi dengan masa tahanan, akhirnya sejumlah aktivis bisa langsung bebas. Tetapi menurut Masduki, vonis bersalah sudah dijatuhkan kepada mereka. Sedangkan dalam kasus di Jakarta Pusat dan Surabaya, para aktivis yang menjadi tahanan politik dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
"Apa yang bisa diberi maknai dari ini semua?. Di antara Majelis hakim atau aparat penegak hukum tidak mempunyai visi, jiwa atau nurani yang sama,"kata Masduki.
Lebih lanjut, Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) ini berpendapat para hakim tampaknya memiliki pemahaman hukum, atau pensikapan yang berbeda terhadap kegiatan- kegiatan kebebasan berekspresi atau kebebasan warganegara untuk menyampaikan pendapat.
Jika peristiwa Agustus ini dijadikan satu isyarat yang sifatnya kolektif dari Majelis Hakim sebagai penegak hukum, maka menurut Masduki, seharusnya putusannya sama. Yaitu membebaskan semua aktivis yang menjadi tahanan politik. Bahkan jika perlu, Hakim seharusnya menolak pengajuan proses peradilan.
"Sebab ini merupakan peradilan sesat, ya kan, masa kebebasan berekspresi, kontrol terhadap prilaku aparat negara yang destruktif, itu kemudian direspon dengan menangkap, memenjarakan dan mengadili para aktivis," ujarnya.
Karena itu, Masduki menyambut baik putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Cs. Akan tetapi disisi lain, inisiator Forum Cik Di Tiro ini berharap putusan ini menjadi yurisprodensi atau contoh bagi proses peradilan yang masih belum ada putusannya.
Lebih penting dari itu, ia berharap putusan ini dapat memicu perubahan struktural bahwa energi harus dialihkan, dari proses peradilan sesat ke bagaimana memberikan apresiasi terhadap teman-teman yang selama ini menjadi aktivis dan membela negaranya dengan nurani.
Di sisi lain, Masduki juga mendorong aparat penegak hukum khususnya hakim dan jaksa justru harus memproses pihak yang secara struktural bersalah pemicu kerusuhan, bulan Agustus lalu. Kerusuhan itu bukan dari para aktivis.
"Tapi kita tahu itu bisa melibatkan anggota DPR yang sombong. Kemudian pembunuhan oleh aparat kepolisian terhadap warga negara, khususnya Affan Kurniawan dan perilaku-perilaku pejabat publik lain ini yang seharusnya segera diusut sehingga kemarahan publik tidak terjadi lagi," ujar dia.