Nasib Pak Dosen yang Ajak Mahasiswi Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel
Kiki Novilia March 07, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sumut - Nasib dosen berinisial RP yang mengajak mahasiswinya bimbingan skripsi di kamar hotel. Ia kini dipecat secara tidak hormat oleh pihak kampus. 

RP sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap Yayasan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). RP berprofesi sebagai dosen sudah belasan tahun.

Belakangan ia terjerat kasus pelecehan yang dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi inisial TR. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban melapor ke pihak kampus pada, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan laporan itu, pihak Universitas membentuk Tim Pencari Fakta dan melakukan rapat pimpinan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan laporan Tim Pencari Fakta, adapun status RP merupakan dosen pembimbing skripsi korban.

Baca juga: Oknum Dosen Terekam CCTV Melecehkan Wanita di Minimarket, Korban Teriak Minta Tolong

Modus pelaku mengajak korban untuk bimbingan skripsi ke salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar pada, Jumat (20/2/2026).

Kabar terbaru, pelaku kini telah dipecat. Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan menjelaskan, semestinya prosesnya bimbingan skripsi hanya dilakukan di dalam ruang lingkup kampus, bukan di luar kampus.

“Bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan serta pelanggaran akademik di lingkungan Universitas,” kata Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan saat gelar konferensi pers di ruangan Rektor, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, dikutip dari Kompas, Sabtu (7/3/2026).

Keputusan ini diambil setelah pengurus yayasan dan Rektorat menerima hasil laporan Tim investigasi dan melakukan pendalaman bersama korban dan pihak yang dilaporkan yaitu Dosen RP.

Pemberhentian tidak dengan hormat tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, efektif sejak tanggal 5 Maret 2026.

Tim Investigasi yang dibentuk terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II dan Kepala Sumber Daya Manusia telah mengumpulkan fakta, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor, korban, saksi, melakukan olah TKP serta menyusun laporan dan rekomendasi kepada Rektor.

Muktar menjelaskan, hal yang krusial adalah TR melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel.

“Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa tidak enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas,” ucapnya.

Muktar mengatakan, Satgas TPKS UHN HKBP Pematangsiantar telah ditugaskan untuk memberikan pemulihan terhadap korban.

RP yang sebelumnya sebagai dosen pembimbing korban telah diambil alih tugasnya oleh Kepala Program Studi untuk membantu menyelesaikan studi korban.

“Bimbingan akademik, tugas-tugas mata kuliah termasuk bimbingan dan tugas akhir skripsi. Pihak Satgas TPKS juga membantu trauma healing korban,” ucap Muktar.

Muktar menambahkan, SK pemberhentian tidak dengan hormat telah diserahkan kepada RP, begitu juga dengan surat jawaban atas laporan korban ke pihak kampus.

“Segala bentuk kekerasan dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.