TRIBUN-MEDAN.com - Ini alasan pasangan suami-istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi tuntut Rp 1 miliar ke pemilik restoran, Nabilah Obrein.
Kasus ini merasa janggal karena tuntutan yang begitu besar.
Namun kenyataan terkuak bahwa Zendhy merasa dirugikan oleh Nabilah.
Awalnya pasangan suami istri itu datang memesan makanan, namun merasa pelayanan berjalanan lama.
Kemudian Evi mengenakan masker masuk ke dapur untuk memprotes.
Di sana dia memaki-maki dan menunjuk-nunjuk kepala dapur, disusul dengan suaminya, Zendhy yang langsung menggebrak lemari pendingin.
Setelah puas memaki-maki, Evi dan Zendhy pergi sambil membawa 11 makanan tanpa mau membayarnya.
Atas tindakan tersebut, Nabilah kemudian memposting kronologi dan CCTV di media sosialnya.
Keesokan hari dari kejadian, Zendhy berniat membayar semua makanan yang dia bawa, sekitar Rp 530 ribu, tapi ditolak.
Kuasa Hukum Nabilah Obrien, Goldie Natasya mengatakan kliennya mendesak Zendhy dan Evi meminta maaf atas tindakan yang dilakukan pada pegawainya.
"Somasi 24 September menuntut permintaan secara publik dan persoalan kepada pegawai, lalu dibalas dengan tanggapan somasi mengakui mengambil makanan dan minuman tersebut," katanya.
Tapi Zendhy justru melayangkan somasi balasan.
Isinya, dia menuntut Nabilah sebesar Rp 1 miliar.
"Namun mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan bu Nabilah," katanya.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Ula Nadenggan Dipopulerkan oleh The Boys Trio
Baca juga: Lirik Lagu Batak Jabu Parpadanan Dipopulerkan oleh Arghado Trio
Nabilah lantas membuat laporan ke Polsek Mampang Prapatan.
"Laporan di Polsek Mampang prapatan dan dibalas juga oleh pelaku pencurian atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan serta fitnah melalui media elektronik. Mediasi dua kali difasilitasi Bareskrim dan polsek," katanya.
Zendhy memberi kesepakatan damai berupa, tuntutan uang Rp 1 miliar, lalu Nabilah diwajibkan meminta maaf dan mengaku telah memfitnah mereka.
"Mereka memberi kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal, selain Rp 1 miliar, klien kami diminta minta maaf ke seluruh publik, keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya menyerang kehormatan, fitnah," katanya.
Pada 24 Februari 2026 Zendhy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun di tanggal yang sama polisi kembali melakukan gelar perkara, kemudian 28 Februari 2026, polisi mengirim surat penetapan tersangka terhadap Nabilah Obrein.
"Hal ini janggal karena sangat cepat," katanya.
Kombes Pol Manang Soebeti pun menganggap tuntutan Zendhy begitu aneh.
"Agak aneh memang," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya akan mendalami hal tersebut.
"Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut, dan kemudian akan mendalami, serta menindaklanjutinya," kata Trunoyudo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam polemik ini terdapat dua kasus berbeda yang ditangani instansi kepolisian yang juga berbeda.
Meski demikian, ia memastikan dalam penanganannya akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal, adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor," ujarnya, sebagaimana dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
“Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut."
Saat disinggung terkait permintaan pihak Nabilah agar dilakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo kembali menegaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan.
"Dalam hal ini tentu kami sampaikan komtimen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti," ucapnya.
(*/tribun-medan.com)