Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, ini masih beragenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun delapan saksi yang dijadwalkan hadir, tidak dapat menghadiri persidangan.
Mereka adalah Benyamin Blasius Samangun, Ricky Ferdinand Malisngorar, Alowesius Batkormbawa, Yomima Betty W. Pattian, Arnesus Febry Temmar, Jacomina Jorina Lirrey, Viktoruanus Maranressy, dan Maria Royvina Refwalu.
Terdakwa dalam perkara ini ialah, Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi.
Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Baca juga: Jadwal Lengkap Kapal Perintis Sabuk Nusantara 87 per Maret 2026 di Maluku
Baca juga: PLN UIW MMU Gelar Pasar Murah “Terang Berkah Ramadan 2026”, Sediakan 1.285 Paket Sembako
Status Saksi Dipertanyakan
Dalam tanggapan terhadap BAP yang dibacakan, pihak terdakwa menyebut sebagian saksi bukan merupakan saksi fakta karena tidak menjabat pada periode perkara yang disidangkan, yakni 2020-2022.
Misalnya saksi Benyamin B Samangun,baru menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian pada 2024.
Sementara saksi Alowesius Batkormbawa, baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2025.
Dalam BAP yang dibacakan juga disebut bahwa pada 2020-2022 bagian Perekonomian tidak aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD.
Selain itu, fungsi verifikasi dan review atas permohonan pencairan dana berada pada bidang Perbendaharaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKAD.
Dengan demikian, jika pencairan dilakukan, maka dianggap telah melalui proses verifikasi dan review.
Penegasan Tidak Ada Aliran Dana
Advokat terdakwa Petrus Fatlolon, Rustam Herman, menilai keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.
Ini menegaskan selaras dengan puluhan saksi sebelumnya, bahwa delapan saksi tersebut belum mampu menunjukkan aliran dana yang mengalir ke Petrus Fatlolon.
“Lagi, tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya aliran dana kepada Mantan Bupati Petrus Fatlolon,” kata Rustam Herman.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa BAP saksi.
Menurut, terdapat indikasi “copy-paste” karena sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik yang sama pada tanggal dan waktu yang sama.
Pemeriksaan itu disebut dilakukan oleh penyidik Yosafat G Tua pada 21 November 20225 pada pukul 14.00 WIT terhadap beberapa saksi, antara lain Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak.
"Terdapat kejanggalan di BAP beberapa orang Saksi yang patut diduga merupakan sebuah copy paste BAP, karena dilakukan Pemeriksaan oleh 1 orang oknum Penyidik terhadap 3-4 orang saksi yang berbeda dengan materi berbeda namun pada waktu tanggal dan jam yang sama yaitu pada tanggal 21 November 2025 di jam yang sama yaitu jam 14.00 Wit dengan tempat yang sama Oknum Penyidik Yosafat G Tua melakukan pemeriksaan kepada Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak, tentu ini patut diduga sebua rekayasa copy paste BAP,” tegasnya.
Keterangan Ahli Keuangan Negara
Setelah membacakan BAP, sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan JPU, yaitu Drs. Siswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara.
Dalam keterangan, ahli menjelaskan bahwa disposisi Bupati yang berbunyi “diteliti, diproses sesuai mekanisme dan ketentuan” tidak dapat dianggap sebagai perintah pencairan dana ataupun intervensi teknis.
Ia juga menyebut bahwa APBD merupakan hasil kebijakan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga bukan merupakan keputusan sepihak kepala daerah.
Menurutnya, pembuatan kebijakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika hanya memberikan disposisi administrasi seperti “diteliti”.
Tanggung jawab teknis pelaksana berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola kegiatan tersebut.
Bantahan Petrus Fatlolon
Dalam persidangan, Petrus Fatlolon sempat menanggapi keterangan ahli terkait audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hanya dilakukan secara umum.
Menurut Fatlolon, bahwa BPK tidak hanya melakukan audit umum terhadap laporan keuangan daerah, tetapi juga melaksanakan audit pendahulu, audit rinci, hingga audit tertentu yang dilakukan secara acak pada OPD.
Selain itu pula dijelaskan bahwa pengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas merupakan hak pemerintah daerah yang harus diperjuangkan.
Namun untuk memperoleh proses tersebut, daerah harus menyiapkan BUMD yang mampu mengelolanya, dalam hal ini PT. Tanimbar Energi.
Tentu rangkaian keterangan saksi dan ahli sangatlah penting dalam menentukan langkah akhir persidangan nantinya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Ambon. (*)