TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Prudential Indonesia menghadirkan inovasi produk asuransi kesehatan PRUWell Medical dan PRUWell Health yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang sekaligus mendorong gaya hidup sehat bagi nasabah.
Produk ini juga menawarkan reward berupa keringanan premi hingga 20 persen bagi pemegang polis yang jarang melakukan klaim.
Produk tersebut hadir di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kenaikan harga obat, biaya rumah sakit, hingga tindakan medis membuat kebutuhan perlindungan kesehatan semakin penting bagi masyarakat.
PRUWell Medical dan PRUWell Health dilengkapi fitur PRUWell, yaitu sistem penghargaan bagi nasabah yang mampu menjaga kondisi kesehatannya dengan baik.
Melalui fitur ini, nasabah dapat memperoleh keringanan premi sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan.
Pendekatan tersebut merupakan bagian dari konsep fair pricing, yakni penyesuaian premi yang mempertimbangkan profil risiko kesehatan serta pengalaman klaim masing-masing nasabah.
Dengan sistem ini, nasabah yang memiliki risiko lebih rendah atau jarang melakukan klaim dapat memperoleh peninjauan premi yang lebih ringan.
Selain memberikan manfaat bagi nasabah, pendekatan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menjaga kesehatan dan menerapkan gaya hidup preventif.
Dengan demikian, risiko penyakit dapat ditekan dan kebutuhan perawatan medis dapat diminimalkan.
Di sisi lain, industri asuransi kesehatan saat ini juga menghadapi tekanan dari meningkatnya inflasi medis.
Biaya layanan kesehatan di berbagai negara tercatat meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum.
Indonesia juga menghadapi kondisi serupa.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa prevalensi penyakit tidak menular terus meningkat dari tahun ke tahun, termasuk penyakit kronis seperti diabetes dan penyakit jantung.
Kenaikan kasus penyakit tersebut berdampak pada meningkatnya biaya klaim asuransi kesehatan.
Hal ini membuat perusahaan asuransi perlu melakukan peninjauan premi secara berkala agar perlindungan yang diberikan kepada nasabah tetap berkelanjutan.
Untuk mengatur hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Aturan ini memungkinkan perusahaan asuransi melakukan peninjauan premi paling banyak satu kali dalam satu tahun polis.
Peninjauan tersebut harus disampaikan kepada nasabah paling lambat 30 hari sebelum penyesuaian diberlakukan.
Regulasi ini bertujuan memastikan proses penyesuaian premi berjalan transparan dan tetap melindungi kepentingan nasabah.
Melalui inovasi produk seperti PRUWell Medical dan PRUWell Health, Prudential berharap masyarakat dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang berkelanjutan sekaligus mendapatkan manfaat premi yang lebih optimal sesuai dengan profil risiko kesehatan masing-masing.
( Tribunpekanbaru.com / Alexander )