Diduga Gelapkan Uang Penjualan Motor Rp7 Juta, Pria di Nunukan Dilaporkan ke Polisi
Amelia Mutia Rachmah March 08, 2026 08:07 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan penggelapan kembali terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang pria berinisial WA (35) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor milik seorang perempuan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan setelah korban berinisial HJ M resmi melaporkan kejadian tersebut.

Melansir dari TribunKaltara.com, Kanit Reskrim Polsek Nunukan, Ipda M Rifki Hawari, melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Pesantren RT 008, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Saat itu korban menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam kepada terlapor dengan tujuan untuk dijualkan. Harga yang disepakati untuk penjualan kendaraan tersebut adalah Rp7 juta.

Baca juga: Pesta Gol di Segiri, Borneo FC Kalahkan Persebaya 5-1 dan Tempel Persib di Klasemen

Namun setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terlapor, uang hasil penjualan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban.

Korban Berulang Kali Menagih

Menurut keterangan kepolisian, korban telah beberapa kali menanyakan hasil penjualan kendaraan tersebut kepada terlapor. Namun setiap kali ditagih, terlapor hanya memberikan janji tanpa pernah menyerahkan uangnya.

“Korban awalnya menyerahkan sepeda motor kepada terlapor untuk dijualkan dengan harga Rp7 juta. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa, uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban,” jelasnya.

Merasa dirugikan karena janji tersebut tidak pernah ditepati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga sepeda motor tersebut memang telah berada dalam penguasaan terlapor dan kemungkinan telah berhasil dijual.

Baca juga: Pemkab Nunukan Keluarkan Peringatan Jelang Mudik Lebaran 2026, Warga Diminta Waspada Potensi Bencana

Namun uang hasil penjualan diduga tidak diberikan kepada pemilik kendaraan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

Selain itu, berdasarkan data kepolisian, terlapor diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2024.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara penggelapan pada tahun 2024,” tambahnya.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, serta satu lembar celana pendek.

Baca juga: Utang RSUD Nunukan Rp26 Miliar Mulai Terbayar, Manajemen Target Lunas Tahun Depan

Saat ini Unit Reskrim Polsek Nunukan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pencarian dan pemanggilan terhadap terlapor.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan kami masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.