Remaja 18 Tahun di Palolo Sigi Dibekuk Polisi, Temukan 13 Paket Sabu
Fadhila Amalia March 08, 2026 09:22 AM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sigi. 

Seorang pria berinisial M (18) diamankan petugas bersama 13 paket narkotika jenis sabu di Desa Karunia, Kecamatan Palolo.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) sore.

Baca juga: Peringati Nuzulul Quran di Dolo Barat, Kapolres Sigi Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas

Informasi resmi mengenai kasus ini disampaikan kepada media pada Sabtu (7/3/2026) di Mapolres Sigi, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Iptu Chandra menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah warga di Desa Karunia.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M,” ujarnya.

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan aparat Desa Karunia, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Roadshow Kelembagaan, JOB Tomori Kunjungi Batui Selatan Banggai

Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 3,47 gram dan disimpan di dalam kaleng kecil merek Gatsby Pomade berwarna kuning yang ditemukan di saku celana milik terduga pelaku.

Saat ini M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Yamaha Religi 2026 Ramaikan Ramadhan di Masjid Raya Donggala

Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.