Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem emas nasional serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Peluncuran roadmap tersebut dilakukan dalam forum bertajuk “Peringatan 1 Tahun Kegiatan Usaha Bulion: Launching Indonesia’s Bullion Ecosystem Roadmap – Consolidating the First Year, Strengthening the Next Phase” yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK dan kementerian serta lembaga terkait di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Bak Firasat, Vidi Aldiano Pernah Tulis Ingin Sudahi Perjumpaan dengan Kanker di Tahun ke-6
Acara itu dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Anggoro Eko Cahyo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional.
Menurutnya, penguatan sektor tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung hilirisasi emas.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” kata Dian.
Ia menambahkan, penguatan ekosistem bulion memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar dapat memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
Baca juga: Libur Lebaran Maret 2026 untuk Siswa dan ASN: Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Dan sekarang di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi kalau investasi ini setahun sudah sekitar 60 persen kenaikannya,” ujar Airlangga.
Menurutnya, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Dokumen tersebut menjadi panduan arah pengembangan ekosistem bulion di Indonesia, termasuk kegiatan usaha bulion yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.
“Seluruh pihak memiliki peran penting dalam membentuk suatu ekosistem di sektor emas yang dikenal sebagai ekosistem bulion,” jelas Dian.
Roadmap tersebut terdiri dari dua bagian utama, yakni roadmap ekosistem bulion dari hulu hingga hilir serta roadmap kegiatan usaha bulion di industri jasa keuangan.
Dokumen ini juga bersifat living document sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan ekosistem bulion di masa mendatang.
Selain roadmap tersebut, pada 23 Februari 2026 OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek dengan aset dasar berupa emas atau dikenal sebagai ETF emas.
Regulasi ini diterbitkan untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar serta implementasi kegiatan usaha bulion sebagai instrumen strategis dalam mendorong perekonomian nasional.
Sebelumnya, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam mendukung inovasi pasar emas, OJK juga mendorong uji coba tokenisasi emas melalui sandbox inovasi keuangan digital.
Hingga saat ini, sebanyak 3.750 gram emas telah berhasil ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Tokenisasi emas dinilai memberikan berbagai manfaat, antara lain fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, dan transparansi.
Selain itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Baca juga: Idul Fitri 1447 H Berpotensi Tak Serentak, Pakar Astronomi BRIN Ungkap Alasannya
Fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum syariah dalam praktik bisnis bulion sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri emas nasional.
Perkembangan kegiatan usaha bulion juga tercermin dari pengelolaan emas oleh lembaga jasa keuangan yang hingga Februari 2026 mencapai 153,05 ton, berasal dari PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
PT Pegadaian mencatat pengelolaan lini bisnis emas sebesar 147,8 ton, termasuk captive gadai 94 ton, dengan total kelolaan kegiatan usaha bulion mencapai 40,59 ton atau setara Rp102 triliun.
Sementara itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat perdagangan emas sebesar 2,78 ton senilai Rp7,9 triliun, penitipan emas sebesar 2,44 ton senilai Rp7,5 triliun, serta simpanan emas sebesar 26,62 kilogram atau Rp80,57 miliar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Minggu 8 Maret 2026, Morowali Hujan Sedang, 8 Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Dian menyebut capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion yang memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan nilai tambah sektor emas terhadap perekonomian nasional.(*)