Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Belitung
SEBUAH kota kecil bernama Tanjungpandan, merupakan ibu kota Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terletak di pesisir barat Pulau Belitung yang sebagian besar wilayahnya berada di pesisir pantai yang membentang dari utara ke selatan kurang lebih sepanjang 7 Kilometer (km). Di wilayah utara berbatasan administrasi dengan Kecamatan Sijuk dan selatan berbatasan dengan Kecamatan Badau.
Wilayah utara administrasi Kota Tanjungpandan, pesisir pantainya ditumbuhi mangrove seluas kurang lebih 62,3 hektare (ha) yang disebut sebagai area Suak Parak Mangrove, tepatnya menjadi wilayah administrasi Desa Air Saga.
Adapun di wilayah selatan administrasi Kota Tanjungpandan, pesisir pantainya ditumbuhi mangrove seluas kurang lebih 1,5 hektare (ha) yang disebut Belitong Mangrove Park, tepatnya wilayah administrasi Desa Juru Seberang.
Apabila sepanjang area pesisir Kota Tanjungpandan diimajinasikan sebagai benteng sebuah istana yang membentang memanjang dari utara ke selatan, kedua area vegetasi mangrove tersebut layaknya dua menara istana yang menjulang tinggi nan kokoh di sisi kiri dan kanan istana tersebut. Kedua menara istana tersebut menjadi senjata penyerap karbon yang melindungi masyarakat yang tinggal di dalam istana dari sesaknya napas modernitas.
Tanjungpandan telah konsisten mencapai predikat kota dengan udara terbersih di seluruh Indonesia. Menurut aplikasi pemantau kualitas udara yang bernama Nafas, Kota Tanjungpandan Belitung telah dinobatkan sebagai daerah dengan polusi udara terendah seluruh Indonesia di sepanjang Tahun 2023. Sementara itu, berdasarkan data dari Nafas Foundation, pada tahun 2025 Belitung berada di posisi pertama sebagai kota dengan udara terbersih di Indonesia.
Kondisi itu bukan tanpa sebab, keberadaan hutan mangrove yang mengapit Kota Tanjungpandan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap penjernihan kualitas udara Kota Tanjungpandan di tengah padat dan sesaknya aktivitas masyarakat modern perkotaan.
Berdasarkan beberapa penelitian, kemampuan hutan mangrove dalam hal penyimpanan karbon di dalam batang, daun, dan tanahnya diperkirakan dapat menyerap sekitar 1.000 metrik ton karbon per hektar hutan. Apabila diimajinasikan, jumlah tersebut kurang lebih setara dengan berat 140 ekor gajah atau 50 buah bus sekolah yang penuh muatan yang berjejer di sebuah lapangan besar. Kemampuan ini lebih baik dibandingkan kemampuan hutan di daratan dalam hal penyerapan karbon.
Di Indonesia sendiri, hutan mangrove diperkirakan mampu menyerap sebesar 52,85 ton CO2 per hektare per tahun. Jumlah karbon yang tersimpan di hutan mangrove sangatlah besar dan tetap dapat terperangkap hingga ribuan tahun lamanya, menjadikannya salah satu penyerap karbon paling efektif di planet Bumi.
Dengan kemampuan penyerapan karbon yang dimiliki hutan mangrove yang sedemikian besar, maka keberadaan Suak Parak Mangrove seluas kurang lebih 62,5 ha di sisi utara Kota Tanjungpandan dan keberadaan Belitong Mangrove Park seluas kurang lebih 1,5 ha di sisi selatan Kota Tanjungpandan memiliki andil yang cukup besar terhadap pencapaian peringkat udara terbersih seluruh Indonesia pada tahun 2023 dan 2025, sekaligus menjadikannya benteng kokoh pelindung masyarakat Kota Tanjungpandan dari sesaknya napas modernitas.
Menyadari betapa pentingnya keberlanjutan, Kabupaten Belitung melalui pemerintah daerah berencana untuk menerapkan konsep Carbon Free Island (CFI) terinsipirasi dari Pulau Jeju di Korea Selatan. Sebuah gagasan yang penting untuk keberlanjutan global.
Namun, perlu diketahui bahwa menjalani misi untuk mencapai CFI bukanlah hal yang mudah. Tentu banyak kriteria yang harus dipenuhi dalam prosesnya.
Keberadaan dua menara istana yang kurang lebih 6,2 ha di utara dan kurang lebih 1,5 ha di selatan Kota Tanjungpandan tidaklah cukup dalam rangka mencapai visi menjadi CFI tersebut. Perlu ada fokus pada pemulihan ekosistem pesisir, terutama ekosistem hutan mangrove yang wajib dikembangkan lebih luas lagi sebagai senjata penyerap karbon. Apalagi kondisi lingkungan pesisir Kota Tanjungpandan sebagian besar sisa-sisa dari pertambangan timah di masa lampau.
Dalam rangka mencapai CFI tersebut, perlu ada sinergi antara pemerintah daerah dan
pemerintah pusat yang berkesinambungan dan tidak terputus. Selain itu, perlu melibatkan investasi besar pada energi terbarukan.
Sebagaimana transformasi Jeju menjadi Carbon Free Island yang dimulai dari deklarasi pada tahun 2012, perjalanan panjang tersebut melibatkan investasi besar pada elektrifikasi transportasi, energi terbarukan, konservasi alam, hingga partisipasi masyarakat dalam menekan emisi dari segala sektor.
Pada akhirnya, Jeju bukan hanya dikenal sebagai salah satu Top 10 Ecotourism Destinations di Korea, tetapi juga sebagai pulau pertama di dunia yang serius mewujudkan visi netral karbon melalui pendekatan sistematis yang berbasis data.
Kota Tanjungpandan, Pulau Belitung, yang memiliki posisi strategis di antara dua simpul ekonomi Asia Tenggara, yaitu Singapura dan Jakarta memiliki keunggulan ekologis. Penetapan sebagai UNESCO Global Geopark menambah keunggulan. Kombinasi antara ekosistem hutan tropis, hutan mangrove, dan wilayah pesisir yang menyimpan potensi karbon biru (blue carbon) sangat besar adalah modal awal yang baik untuk membangun keberlanjutan global.
Akan tetapi, menurut keyakinan penulis sampai saat ini langkah konkret dalam rangka mewujudkan CFI di Belitung sama sekali tidak memilliki perkembangan yang signifikan. Bahkan, cenderung hanya omong kosong belaka.
Bahkan, arah kebijakan pembangunan di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Belitung 2025-2029, dari total 32 poin arah pembangunan, tidak ada satu pun poin yang mengarah pada manifestasi CFI di Belitung. Misalnya, fokus kepada pemulihan ekosistem pesisir mangrove, kebijakan mengurangi emisi, dan kebijakan transisi energi terbarukan. Padahal, poin-poin ini penting sebagai tolok ukur langkah konkret dalam mewujudkan
CFI di Belitung.
Menurut keyakinan penulis, ide CFI yang diwacanakan di Belitung hanyalah greenwashing atau bisa dikatakan omong kosong belaka dalam rangka alat pemasaran pariwisata di Belitung tanpa ada tindakan nyata untuk pengurangan emisi dan keberanian untuk berhenti bergantung pada bahan bakar fosil. Bisa dikatakan, CFI hanya dijadikan label untuk mendongkrak citra wisata di Belitung. Selaras dengan pertumbuhan pariwisata 20 persen yang ditargetkan oleh pemerintah daerah. (*)