Rumah Disulap Jadi Gudang, Nasib Terkini Kolektor Timah Simpan 782,2 Kg Pasir Timah Tanpa Izin
Rusaidah March 08, 2026 02:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Nasib kolektor timah inisial MA alias BP yang diduga menyimpan 782,2 Kilogram (Kg) pasir timah ilegal di rumahnya di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

MA tak menyangka rumahnya didatangi aparat polisi menjelang hari raya Idulfitri 1447 Hijriah yang tinggal menghitung hari.

Rumah yang disulapnya jadi gudang tempat penyimpanan timah ilegal digerebek polisi pada Kamis (5/3/2026).

Saat penggerebekan, polisi dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka menemukan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan total berat 782,2 kilogram milik MA.

Baca juga: Rumah Kolektor 24 Kampil Pasir Timah Ilegal Digerebek Polisi

Pasir timah itu diduga berasal dari pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Bangka.

Kini, kolektor timah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti pasir timah diamankan di Mapolres Bangka.

Demikian yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka saat konferensi pers hasil tangkapan, Jumat (6/3/2026).

Tak Punya Izin Dokumen

Pasir-pasir timah yang dibungkus dalam kampil karung tersebut kemudian dipamerkan di Mapolres Bangka berikut dengan barang bukti lainnya seperti timbangan dan lain-lain.

“Untuk sampai saat ini tidak ada dokumen-dokumen perizinan dimiliki yang ditunjukkan. Untuk dugaan awal sementara berasal dari timah ilegal,” kata AKP Mauldi.

Baca juga: Sosok Miswar Maturusi, Kapten Kapal Musaffah 2 Hilang Kontak di Selat Hormuz, Pesan Centang Biru

Baca juga: Kronologi Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, Kapten Miswar WNI Asal Sulsel Hilang Kontak

Dengan adanya penangkapan tersebut, dirinya mengimbau masyarakat Kabupaten Bangka, khususnya di DAS Jade bahrin Merawang untuk menghentikan ativitas pertambangan ilegal.

“Dan untuk kolektor untuk segera menghentikan pembelian timah yang berasal dari DAS Jade Bahrin. Jika masih kami temukan, akan kami proses lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.