BANJARMASINPOST.CO.ID - Musisi Zendhy Kusuma muncul membuat video klarifikasi tentang kasus hukum yang dihadapinya.
Sosoknya sempat jadi sorotan publik usai diduga jadi pihak yang dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencurian oleh pemilik Restoran Bibi Kelinci yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan.
Insiden itu diketahui terjadi pada September 2025 lalu.
Kurang lebih lima bulan setelah insiden itu terjadi, kini Zendhy akhirnya membuat video klarifikasi lewat unggahan di instagram, @zhendy.kusuma, Minggu (8/3/2026).
"Pernyataan ini kami sampaikan agar informasi yang beredar dapat dipahami secara lebih utuh dan berimbang serta tidak menimbulkan kesalah pahaman," ujarnya di awal video.
Dalam video itu, Ia bicara panjang lebar menjelaskan kronologi saat insiden malam itu dari sudut pandangnya.
Zendhy mengaku nyaris dua jam menunggu pesanan makanan di restoran tersebut.
"Setelah menunggu hampir dua jam, saya lantas masuk ke area dapur untuk memastikan langsung apakah pesanan kami telah dibuat atau belum."
"Pada saat itu saya tidak dihalangi untuk masuk, ketika saya melihat ke dapur saya mendapati bahwa pesanan kami ternyata belum dibuat dan baru aja akan diproses," kata Zendhy.
Hal itu lah yang lantas membuatnya kecewa.
Baca juga: Colek Akun Gubernur DKI Jakarta, Katon Bagaskara Rekam Kondisi Banjir di Dalam Rumah: Help Me
Soal tudingan tak mau membayar tagihan pesanan, Ia juga buka suara.
Zendhy mengaku, awalnya ingin membayar tagihan tersebut namun dengan lebih dulu bertemu dengan penanggungjawab atau pemilik restoran. Saat itu, Ia berharap dapat penjelasan langsung dari pemilik restoran mengapa pesanannya begitu lama diselesaikan.
Setelah permintaan tersebut tak dapat dipenuhi, Zendhy lantas meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.
Meski begitu, Ia mengklaim berniat mendatangi pemilik restoran untuk melakukan klarifikasi dan pembayaran keesokan harinya.
Namun pertemuan Zendhy dan pemilik restoran Bibi Kelinci yang belakangan diketahui bernama Nabilah O'Brien tak kunjung terjadi dan kini masalah itu justru melebar ke ranah hukum.
Zendhy dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan atas tuduhan pencurian.
Zendhy membenarkan bahwa Ia membuat laporan balik terhadap pemilik restoran.
Laporan berisi tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilayangkan Zendhy ke Bareskrim Polri.
Sikap itu diambil setelah rekaman video CCTV insiden di restoran diunggah ke media sosial lalu viral.
Situasi itu ujar Zendhy berdampak luas terhadap dirinya dan keluarga bahkan hingga mengganggu urusan pekerjaan.
"Sejak penyebaran rekaman tersebut, kami mendapat berbagai respon dan komentar di media sosial yang cukup berdampak bagi kami, keluarga maupun lingkungan pekerjaan," ujar Zendhy.
Ia mengaku langkah itu diambil sebagai upaya dirinya mencari keadilan.
Kasus yang terjadi di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, terus menjadi perhatian publik.
Terbaru, pihak kepolisian dari Polsek Mampang Prapatan memberikan penjelasan terkait status hukum pemilik restoran, Nabilah O'Brien, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir Tribunnews.com, Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, menegaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam peristiwa yang terjadi di restoran tersebut.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait kasus yang melibatkan Nabilah dan pasangan suami istri yang sebelumnya viral di media sosial.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Dian, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (6/3/2026).
Dian kemudian menjelaskan secara rinci mengenai dua perkara yang dimaksud.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilakukan oleh gitaris bernama Zendhy Kusuma bersama istrinya, Evi Santi Rahayu.
Keduanya diduga tidak melakukan pembayaran atas sejumlah pesanan makanan dan minuman saat berada di restoran tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR RI Turun Tangan, Kasus Viral Nabilah OBrien Pemilik Restoran Bibi Kelinci Dibahas
Menurut keterangan kepolisian, total terdapat 14 pesanan makanan dan minuman yang diduga tidak dibayar oleh pasangan tersebut.
Kasus dugaan pencurian itu dilaporkan langsung oleh Nabilah O'Brien dan saat ini ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.
Dian mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus tersebut telah berjalan dan status hukum pun telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu sebagai tersangka.
"Pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026," ungkap Kapolsek.
Sementara itu, perkara kedua merupakan laporan berbeda yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan oleh Zendhy Kusuma terhadap Nabilah O'Brien dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Nabilah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencemarkan nama baik melalui unggahan rekaman CCTV di media sosial.
Kapolsek Dian kembali menegaskan bahwa kedua kasus tersebut merupakan perkara yang berbeda.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," ujar Dian.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)