BBPOM Peringatkan Sejumlah Pelaku Usaha di Lampung Perbaiki Tata Kelola Distribusi
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 08, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung memperingatkan sejumlah pelaku usaha agar memperbaiki tata kelola distribusi dan penyimpanan produk.

Sebab sejumlah pelaku usaha ditemukan BBPOM belum konsisten menerapkan cara distribusi pangan olahan yang baik.

Atas temuan itu, BBPOM sudah menerbitkan surat peringatan kepada pelaku usaha agar melakukan perbaikan.

Diketahui dalam pengawasan di lapangan, BBPOM juga fokus terhadap 14 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri dari distributor, grosir, ritel modern dan ritel tradisional.

Kepala BBPOM di Bandar Lampung Bagus Heri Purnomo mengatakan hasil pengawasan takjil tahun ini cukup menggembirakan karena tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya.

Baca juga: BBPOM Bandar Lampung: Hindari Takjil Dibungkus Koran dan Plastik Hitam

Menurutnya, hal ini menunjukkan komunikasi, informasi, dan edukasi yang selama ini dilakukan BPOM mulai dipahami oleh para pedagang.

“Tidak ditemukan lagi penggunaan Rhodamin B sebagai pewarna tekstil, metanil yellow pada makanan seperti cendol atau kerupuk, maupun boraks sebagai pengawet dan pengenyal pada bakso dan kerupuk,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (8/3/2026).

Ia juga menyebut formalin tidak lagi ditemukan pada produk seperti ikan asin atau cumi asin yang diperiksa.

Meski demikian, BBPOM mengimbau masyarakat lebih selektif dalam membeli takjil selama Ramadan.

Konsumen disarankan membeli makanan dari penjual yang menerapkan higiene dan sanitasi yang baik, seperti menjaga kebersihan badan dan sarana penjualan.

Selain itu, masyarakat diminta menghindari pangan yang dibungkus menggunakan kertas koran, plastik hitam, maupun bahan yang tidak layak untuk pangan.

“Jangan mudah tertarik dengan makanan yang warnanya terlalu mencolok jika bukan berasal dari pewarna alami atau pewarna pangan yang diizinkan,” ujarnya.

BBPOM juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Apabila masyarakat menemukan produk pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, tidak memiliki izin edar, atau sudah rusak dan kedaluwarsa, dapat melaporkannya kepada BBPOM di Bandar Lampung.

“Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya serta tidak dipungut biaya,” tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.