Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Korban pencurian di Pringsewu, Lampung sempat terseret motor saat hentikan pelaku yang berusaha kabur.
Ketika itu, korban memergoki pelaku dan temannya mencuri mobil yang terparkir di garasi, Sabtu (7/3/2026) dini hari di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.
Pelaku yang tepergok korban berusaha melarikan diri. Satu kabur dengan membawa mobil korban Isuzu Panther BE 1473 GQ, satu lagi menggunakan sepeda motor.
Korban masih sempat berupaya menghentikan pelaku yang mengendarai motor meskipun manglami sejumlah luka lecet.
Pelaku yang naik kendaraan roa dua ini akhirnya tertangkap setelah motor yang dikemudikan jatuh.
Baca juga: Warga Bandar Lampung Kepergok Maling Mobil di Pringsewu
Akhirnya menjadi bulan-bulanan warga hingga polisi datang mengamankan pelaku. Belakang diketahui berinisial EW (52) warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
“Pelaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Namun saat kejadian, korban memergoki aksi tersebut sehingga para pelaku berusaha melarikan diri,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, Sabtu (7/3/2026).
Salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian. Sementara EW yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor justru berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar.
Tak lama kemudian, aparat Polsek Pringsewu Kota tiba di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung kami bawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ramon.
Sementara itu, tim lain dari kepolisian bergerak melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang kabur membawa mobil curian. Mobil tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu.
“Diduga mobil itu sengaja ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar,” bebernya.
Namun hasil penyelidikan selanjutnya mengungkap fakta lain. Pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang.
Motor tersebut dipinjam dengan alasan hendak membeli bahan bakar untuk mobil yang dibawanya. Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW.
Dari lokasi tersebut, petugas tidak menemukan rekan pelaku, namun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Di antaranya mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T, alat yang biasa dipakai untuk membobol kunci kontak kendaraan,” ucapnya.
Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Saat ini EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, EW akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah di tempat umum dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)